Logo layanan Layanan Fasilitasi Mesin Industri Olahan

Layanan Fasilitasi Mesin Industri Olahan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 September 2024 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Memberikan jasa pelayanan mesin dengan atau tanpa operator mesin, dari bahan mentah (kulit, kayu, benang) menjadi produk setengah jadi.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 2036143

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Sabtu, 15 Maret 2025)

Tutup

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Alamat Website Resmi Layanan

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Alamat

Jalan Cibaduyut Raya No. 150, Bandung

Telepon

(022) 2036143

  • Alamat

    Jalan Terusan Gagak Lumayung km 1,6 Sukaregang Garut

    Telepon

    02622245167

  • Alamat

    Jalan Raya Majalaya–Rancaekek Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung

    Telepon

    0225953231

  • Alamat

    Jalan Raya Tegalwangi km 10, Tegalwangi, Kec. Weru, Kabupaten Cirebon

    Telepon

    0231324230

  • Alamat

    Jalan Legok–Conggeang km 1, Dusun Cileuksa No. 01, RT 3/RW 5, Legok Kaler, Kec. Paseh, Kabupaten Sumedang

    Telepon

    02612140672

  • Alamat

    Jalan Perintis Kemerdekaan km 5 No. 3 Tasikmalaya

    Telepon

    0265331649

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1698753197-1.png

    Jasa layanan mesin sesuai kebutuhan

  • 1698753200-2.png

    Menghadirkan jasa penggunaan mesin dengan biaya rendah

Fasilitas yang Tersedia

  • 1698754466-Manfaat-dan-fasilitas-392-x-200-(4).png

    Ruang Administrasi

  • 1698753423-Manfaat-dan-fasilitas-392-x-200.png

    Form Layanan

  • 1698754011-Manfaat-dan-fasilitas-392-x-200-(2).png

    Gedung Workshop

  • 1698753320-1.png

    Mesin sesuai dengan Kebutuhan

  • 1698753562-Manfaat-dan-fasilitas-392-x-200-(1).png

    Operator Mesin

  • 1698754146-Manfaat-dan-fasilitas-392-x-200-(3).png

    Ruang Tunggu

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Bahan baku

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Menyerahkan bahan baku kepada petugas untuk dilakukan proses verifikasi bahan baku

  • Mengisi form SPJP/form order

  • Melakukan transaksi atau persetujuan pelayanan

  • Memeriksa hasil produksi bersama-sama dengan petugas

  • Melakukan pembayaran retribusi melalui bendahara pembantu

  • Menerima hasil produksi

Frequently Asked Question

  • Apakah perlu membawa bahan baku sendiri atau bisa membeli beli bahan di tempat layanan?

    Harus membawa bahan baku sendiri.

  • Berapa biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan?

    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

  • Apakah layanan dapat dilakukan di UPTD IPOK?

    Layanan hanya dapat dilakukan di masing-masing Satuan Pelayanan Pengembangan Industri.