
Layanan Fasilitasi Mesin Industri Olahan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa BaratMemberikan jasa pelayanan mesin dengan atau tanpa operator mesin, dari bahan mentah (kulit, kayu, benang) menjadi produk setengah jadi.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
(022) 2036143
Call Now
Operational Hours (Wednesday, 19 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Official Website
Address
Jalan Cibaduyut Raya No. 150, Bandung
Telephone
(022) 2036143
Address
Jalan Terusan Gagak Lumayung km 1,6 Sukaregang Garut
Telephone
02622245167
Address
Jalan Raya Majalaya–Rancaekek Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung
Telephone
0225953231
Address
Jalan Raya Tegalwangi km 10, Tegalwangi, Kec. Weru, Kabupaten Cirebon
Telephone
0231324230
Address
Jalan Legok–Conggeang km 1, Dusun Cileuksa No. 01, RT 3/RW 5, Legok Kaler, Kec. Paseh, Kabupaten Sumedang
Telephone
02612140672
Address
Jalan Perintis Kemerdekaan km 5 No. 3 Tasikmalaya
Telephone
0265331649
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Jasa layanan mesin sesuai kebutuhan
Menghadirkan jasa penggunaan mesin dengan biaya rendah
Fasilitas yang Tersedia
Ruang Administrasi
Form Layanan
Gedung Workshop
Mesin sesuai dengan Kebutuhan
Operator Mesin
Ruang Tunggu
Syarat dan Ketentuan Layanan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Bahan baku
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Menyerahkan bahan baku kepada petugas untuk dilakukan proses verifikasi bahan baku
Mengisi form SPJP/form order
Melakukan transaksi atau persetujuan pelayanan
Memeriksa hasil produksi bersama-sama dengan petugas
Melakukan pembayaran retribusi melalui bendahara pembantu
Menerima hasil produksi
Frequently Asked Question
Apakah perlu membawa bahan baku sendiri atau bisa membeli beli bahan di tempat layanan?
Harus membawa bahan baku sendiri.
Berapa biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan?
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Apakah layanan dapat dilakukan di UPTD IPOK?
Layanan hanya dapat dilakukan di masing-masing Satuan Pelayanan Pengembangan Industri.