Logo layanan Penerimaan Warga Binaan Sosial

Penerimaan Warga Binaan Sosial

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 31 Oktober 2023 Sosial dan Keluarga

Bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS: anak terlantar, lansia terlantar, disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis, tuna sosial, dll) di dalam panti.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

085157884874

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dinsos.jabarprov.go.id/

Alamat

Jalan Jendral Amir Machmud No. 331, Cibabat, Kota Cimahi

Telepon

085157884874

Manfaat Layanan

  • Mendapatkan rehabilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan sosial

  • Mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, dapat menyelesaikan permasalahannya secara mandiri, menjalankan peran sesuai dengan statusnya, dan dapat mengaktualisasikan diri

Fasilitas Layanan

  • Tempat tinggal, sandang, dan pangan

  • Akses pendidikan, kesehatan, dan kependudukan

  • Pelatihan keterampilan

  • Pemberian sarana untuk bekerja (toolkit)

  • Bimbingan fisik, sosial, mental, dan spiritual

Syarat dan Ketentuan Layanan

Alur Layanan

  • Pemohon melengkapi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial

  • Jika hasil asessment sesuai, maka pemohon akan mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial

Frequently Asked Question

  • Bagaimana cara melaporkan kasus orang terlantar di Jawa Barat?

    Anda dapat melaporkan kasus anak terlantar ke Dinas Sosial Jawa Barat melalui saluran komunikasi yang disediakan, seperti nomor telepon, alamat email, media sosial, atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial setempat.

  • Bila ingin mengikuti bimbingan di panti dinas sosial, apakah bisa langsung datang saja ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat?

    Untuk mendapat pelayanan di Pusat Pelayanan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, harus menyertakan Rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/Kota. Bilapun masyarakat langsung datang ke Dinsos Jabar, maka akan diproses untuk rekomendasi dari Dinsos Kab/Kota nya.

  • Bila persyaratan sudah dipenuhi, apakah otomatis bisa mendapat layanan?

    Setelah persyaratan dipenuhi, calon klien akan mengikuti asesmen yang dilakukan pekerja sosial. Hasil asesmen serta kuota panti akan menentukan apakah calon klien tersebut diterima atau tidak.

Simak berita terbaru terkait Penerimaan Warga Binaan Sosial