
Penerimaan Warga Binaan Sosial
Dinas Sosial Provinsi Jawa BaratBertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS: anak terlantar, lansia terlantar, disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis, tuna sosial, dll) di dalam panti.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
085157884874
Call Now
Operational Hours (Friday, 14 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jalan Jendral Amir Machmud No. 331, Cibabat, Kota Cimahi
Telephone
085157884874
Manfaat Layanan
Mendapatkan rehabilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan sosial
Mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, dapat menyelesaikan permasalahannya secara mandiri, menjalankan peran sesuai dengan statusnya, dan dapat mengaktualisasikan diri
Fasilitas Layanan
Tempat tinggal, sandang, dan pangan
Akses pendidikan, kesehatan, dan kependudukan
Pelatihan keterampilan
Pemberian sarana untuk bekerja (toolkit)
Bimbingan fisik, sosial, mental, dan spiritual
Syarat dan Ketentuan Layanan
Persyaratan untuk lansia terlantar
See ExamplePersyaratan untuk anak terlantar
See ExamplePersyaratan untuk disabilitas terlantar
See ExamplePersyaratan untuk gelandangan dan pengemis
See ExamplePersyaratan untuk tuna sosial
See ExamplePersyaratan untuk remaja terlantar
See Example
Alur Layanan
Pemohon melengkapi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial
Jika hasil asessment sesuai, maka pemohon akan mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial
Frequently Asked Question
Bagaimana cara melaporkan kasus orang terlantar di Jawa Barat?
Anda dapat melaporkan kasus anak terlantar ke Dinas Sosial Jawa Barat melalui saluran komunikasi yang disediakan, seperti nomor telepon, alamat email, media sosial, atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial setempat.
Bila ingin mengikuti bimbingan di panti dinas sosial, apakah bisa langsung datang saja ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat?
Untuk mendapat pelayanan di Pusat Pelayanan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, harus menyertakan Rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/Kota. Bilapun masyarakat langsung datang ke Dinsos Jabar, maka akan diproses untuk rekomendasi dari Dinsos Kab/Kota nya.
Bila persyaratan sudah dipenuhi, apakah otomatis bisa mendapat layanan?
Setelah persyaratan dipenuhi, calon klien akan mengikuti asesmen yang dilakukan pekerja sosial. Hasil asesmen serta kuota panti akan menentukan apakah calon klien tersebut diterima atau tidak.