Logo layanan Peminjaman/ Penyewaan Tempat Gedung Taman Budaya Jawa Barat

Peminjaman/ Penyewaan Tempat Gedung Taman Budaya Jawa Barat

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Layanan peminjaman/penyewaan tempat untuk pagelaran/latihan seni di Komplek Gedung Taman Budaya Jawa Barat

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

087820200225

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 08:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Rp. 0 - 4.500.000

Alamat Website Resmi Layanan

https://disparbud.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Bukit Dago Selatan no. 53A, Bandung

Telepon

087820200225

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1695180372-40f46c33-bbf4-49f7-a0b7-dc2be05d8d6f-min-2048x1152.png

    Peminjaman/penyewaan tempat untuk pagelaran/latihan seni di Komplek Gedung Taman Budaya Jawa Barat

Fasilitas yang Tersedia

  • 1688695377-Tambud_Teater-Tertutup_5.jpg

    Peminjaman Tempat Teater Tertutup Gedung Taman Budaya Jawa Barat

  • 1695180422-Tambud_Teater-Terbuka_1.png

    Peminjaman Tempat Teater Terbuka Gedung Taman Budaya Jawa Barat

  • 1695180587-Tambud_Galeri_2-(1).jpeg

    Peminjaman Tempat Gallery Seni Rupa Gedung Taman Budaya Jawa Barat

  • 1695180761-Tambud_Sanggar-Tari_2-(1).JPG

    Peminjaman Tempat Sanggar Tari Gedung Taman Budaya Jawa Barat

  • 1695180825-Tambud_Wisma-Seni_2-(1).JPG

    Penyewaan Tempat Wisma Seni

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat (Meliputi Jenis dan Waktu Kegiatan)

  • Proposal kegiatan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pemohon mengkonfirmasi ketersediaan jadwal di Taman Budaya Jawa Barat secara langsung atau melalui Kontak Layanan

  • Pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  • Pemohon menerima konfirmasi terkait izin peminjaman dari Disparbud melalui Contact Person pemohon

Frequently Asked Question

  • Siapa saja yang boleh menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Seluruh warga Jawa Barat pada umumnya

  • Bagaimana cara menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Untuk peminjaman/penyewaan fasilitas dapat menghubungi masing-masing satpel untuk ketersediaan jadwal, setelah itu mengajukan surat permohonan peminjaman/penyewaan fasilitas ke Disparbud Jabar

  • Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebagai persyaratan peminjaman/penyewaan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Bukti identitas yang berlaku, Surat izin peminjaman/penyewaan fasilitas dari Disparbud Jabar, dan Surat izin keramaian dari kepolisian

Simak berita terbaru terkait Peminjaman/ Penyewaan Tempat Gedung Taman Budaya Jawa Barat