
Peminjaman/ Penyewaan Tempat Gedung Taman Budaya Jawa Barat
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa BaratLayanan peminjaman/penyewaan tempat untuk pagelaran/latihan seni di Komplek Gedung Taman Budaya Jawa Barat
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
087820200225
Call Now
Operational Hours (Friday, 14 March 2025)
Senin
08:00 - 16:00
Selasa
08:00 - 16:00
Rabu
08:00 - 16:00
Kamis
08:00 - 16:00
Jumat
08:00 - 16:00
Service Rates
Rp. 0 - 4.500.000
Official Website
Address
Jl. Bukit Dago Selatan no. 53A, Bandung
Telephone
087820200225
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Peminjaman/penyewaan tempat untuk pagelaran/latihan seni di Komplek Gedung Taman Budaya Jawa Barat
Fasilitas yang Tersedia
Peminjaman Tempat Teater Tertutup Gedung Taman Budaya Jawa Barat
Peminjaman Tempat Teater Terbuka Gedung Taman Budaya Jawa Barat
Peminjaman Tempat Gallery Seni Rupa Gedung Taman Budaya Jawa Barat
Peminjaman Tempat Sanggar Tari Gedung Taman Budaya Jawa Barat
Penyewaan Tempat Wisma Seni
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat (Meliputi Jenis dan Waktu Kegiatan)
Proposal kegiatan
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pemohon mengkonfirmasi ketersediaan jadwal di Taman Budaya Jawa Barat secara langsung atau melalui Kontak Layanan
Pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Pemohon menerima konfirmasi terkait izin peminjaman dari Disparbud melalui Contact Person pemohon
Frequently Asked Question
Siapa saja yang boleh menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Seluruh warga Jawa Barat pada umumnya
Bagaimana cara menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Untuk peminjaman/penyewaan fasilitas dapat menghubungi masing-masing satpel untuk ketersediaan jadwal, setelah itu mengajukan surat permohonan peminjaman/penyewaan fasilitas ke Disparbud Jabar
Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebagai persyaratan peminjaman/penyewaan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Bukti identitas yang berlaku, Surat izin peminjaman/penyewaan fasilitas dari Disparbud Jabar, dan Surat izin keramaian dari kepolisian