
Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Dinas Sosial Provinsi Jawa BaratMenerbitkan rekomendasi untuk yayasan/lembaga sosial atau organisasi sosial yang menyelenggarakan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) skala nasional
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
022-6643149
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl . Amir Machmud No 331, Cibabat, Cimahi
Telepon
022-6643149
Manfaat Layanan
Penerbitan rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat tanda terdaftar organisasi sosial
Lihat ContohSurat Keterangan Domisili
Akta Pendirian Yayasan/Perkumpulan
Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus
Tanda terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
Bukti setor PBB/Surat perjanjian sewa-menyewa tempat yang masih berlaku
KTP ketua pengurus
Surat Pernyataan bermaterai cukup dan cap serta ditandatangani oleh ketua pengurus yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
Rekomendasi dari Dinsos Kabupaten/Kota setempat
Proposal yang berisikan Rancangan Anggaran Kegiatan
Alur dan Prosedur Layanan
Pemohon mengisi data yang diperlukan pada aplikasi https://simppsdbs.kemensos.go.id/
Lihat DetailMengunggah berkas/dokumen persyaratan
Menunggu proses verifikasi berkas
Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
Frequently Asked Question
Bagaimana cara untuk mendapatkan informasi respon cepat terkait Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Dinas Sosial Pemprov Jabar?
Untuk mendapatkan informasi respons cepat terkait Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Anda dapat menghubungi (022) 6643149