Jaga Kota Bandung Kondusif, Ini Imbauan Pemda Kota Bandung
pengumpulan uang dan barang (PUB),” jelasnya. Terkait_ Sahur on The Road_, Bambang menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap
sosial | 30 Maret 2024
Menerbitkan rekomendasi untuk yayasan/lembaga sosial atau organisasi sosial yang menyelenggarakan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) skala nasional
Layanan tersedia secara online
022-6643149
Hubungi Sekarang
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Gratis
Alamat
Jl . Amir Machmud No 331, Cibabat, Cimahi
Telepon
022-6643149
Penerbitan rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Surat tanda terdaftar organisasi sosial
Lihat ContohSurat Keterangan Domisili
Akta Pendirian Yayasan/Perkumpulan
Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus
Tanda terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
Bukti setor PBB/Surat perjanjian sewa-menyewa tempat yang masih berlaku
KTP ketua pengurus
Surat Pernyataan bermaterai cukup dan cap serta ditandatangani oleh ketua pengurus yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
Rekomendasi dari Dinsos Kabupaten/Kota setempat
Proposal yang berisikan Rancangan Anggaran Kegiatan
Pemohon mengisi data yang diperlukan pada aplikasi https://simppsdbs.kemensos.go.id/
Lihat DetailMengunggah berkas/dokumen persyaratan
Menunggu proses verifikasi berkas
Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
Untuk mendapatkan informasi respons cepat terkait Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Anda dapat menghubungi (022) 6643149
pengumpulan uang dan barang (PUB),” jelasnya. Terkait_ Sahur on The Road_, Bambang menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap
sosial | 30 Maret 2024
PORTALJABAR, KOTA BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp985.485.200
pemerintahan | 2 September 2022
. Menurutnya, peredaran rokok tanpa izin cukai sangat merugikan negara. Pendapatan terbesar negara saat ini masih dari cukai rokok, dengan adanya
sosial | 23 Mei 2023