
Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Dinas Sosial Provinsi Jawa BaratMenerbitkan rekomendasi untuk yayasan/lembaga sosial atau organisasi sosial yang menyelenggarakan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) skala nasional
Services are available online
Media and Information


Hotline Contact
022-6643149
Call Now
Operational Hours (Friday, 14 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jl . Amir Machmud No 331, Cibabat, Cimahi
Telephone
022-6643149
Manfaat Layanan
Penerbitan rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat tanda terdaftar organisasi sosial
See ExampleSurat Keterangan Domisili
Akta Pendirian Yayasan/Perkumpulan
Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus
Tanda terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
Bukti setor PBB/Surat perjanjian sewa-menyewa tempat yang masih berlaku
KTP ketua pengurus
Surat Pernyataan bermaterai cukup dan cap serta ditandatangani oleh ketua pengurus yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
Rekomendasi dari Dinsos Kabupaten/Kota setempat
Proposal yang berisikan Rancangan Anggaran Kegiatan
Alur dan Prosedur Layanan
Pemohon mengisi data yang diperlukan pada aplikasi https://simppsdbs.kemensos.go.id/
View DetailsMengunggah berkas/dokumen persyaratan
Menunggu proses verifikasi berkas
Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
Frequently Asked Question
Bagaimana cara untuk mendapatkan informasi respon cepat terkait Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Dinas Sosial Pemprov Jabar?
Untuk mendapatkan informasi respons cepat terkait Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Anda dapat menghubungi (022) 6643149