Logo layanan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 22 Desember 2023 Lingkungan

Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah salah satu tahapan yang wajib dilalui oleh Badan Usaha yang hendak memiliki Izin Usaha Pertambangan. Adapun jenis golongan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022 7562049

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Rabu, 8 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://perizinan.esdm.go.id/minerba/

Alamat

Jl. Soekarno-Hatta No. 576 Bandung

Telepon

022 7562049

Manfaat Layanan

  • 1695015734-tambang.jpg

    Pelayanan permohonan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Persyaratan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat Kesesuaian Tata Ruang dari Kabupaten/Kota untuk kegiatan Pertambangan

  • Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Laut untuk kegiatan pertambangan di Laut di atas 12 mil laut;

  • Surat Keterangan Tidak Keberatan/Persetujuan dari Pemegang IUP Eksisting;

  • Surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;

  • Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;

  • Surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan;

  • Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon

  • Peta permohonan WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan;

  • Koordinat dalam format Microsoft Excel

  • Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Rencana penggunaan wilayah;

  • Rencana penggunaan dan penjualan komoditas;

  • Rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun;

  • Rencana produksi pada kegiatan operasi produksi Dengan jangka waktu

  • Surat Pernyataan tidak keberatan/ persetujuan dari Pemegang Hak Atas Tanah

Frequently Asked Question