
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa BaratPenetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah salah satu tahapan yang wajib dilalui oleh Badan Usaha yang hendak memiliki Izin Usaha Pertambangan. Adapun jenis golongan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
022 7562049
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Soekarno-Hatta No. 576 Bandung
Telepon
022 7562049
Manfaat Layanan
Pelayanan permohonan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Persyaratan
Surat Kesesuaian Tata Ruang dari Kabupaten/Kota untuk kegiatan Pertambangan
Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Laut untuk kegiatan pertambangan di Laut di atas 12 mil laut;
Surat Keterangan Tidak Keberatan/Persetujuan dari Pemegang IUP Eksisting;
Surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
Surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan;
Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon
Peta permohonan WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan;
Koordinat dalam format Microsoft Excel
Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Rencana penggunaan wilayah;
Rencana penggunaan dan penjualan komoditas;
Rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun;
Rencana produksi pada kegiatan operasi produksi Dengan jangka waktu
Surat Pernyataan tidak keberatan/ persetujuan dari Pemegang Hak Atas Tanah