Bey Machmudin Lantik Anggota BPSK
mengatakan, semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa anggota BPSK dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen
ekonomi | 30 Desember 2023
Penanganan atas laporan ketidakpuasan konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materil, wajar, dan secara langsung kepada konsumen akhir. Konsumen yang dimaksud adalah setiap orang yang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Layanan tersedia secara offline
(022) 4230897
Hubungi Sekarang
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Gratis
Alamat
Jalan Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Telepon
(022) 4230897
Mendapatkan hak perlindungan konsumen
Meminimalisasi kerugian konsumen
Formulir pengaduan konsumen online
Ruang konsultasi dan klarifikasi
Formulir pengaduan konsumen
Surat kuasa, jika konsumen yang bersangkutan meninggal dunia, sakit/berusia lanjut sehingga tidak dapat mengajukan sendiri (tertulis/lisan), belum dewasa sesuai dengan Undang-Undang, dan Warga Negara Asing (WNA)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Bukti perolehan barang/jasa (bon, faktur, setruk pembayaran, dsb.)
Saksi bila ada
Foto barang/kegiatan jasa bila ada
Mengisi permohonan pengaduan konsumen, baik secara langsung maupun online
Menerima hasil analisa pengaduan dan rekomendasi instansi yang menangani
Melakukan konsultasi
Melakukan mediasi dengan teradu
Mendapatkan penyelesaian pengaduan melalui Berita Acara Penyelesaian Pengaduan
Melanjutkan penyelesaian penanganan pengaduan di Kelembagaan Perlindungan Konsumen/Peradilan Umum jika tidak terdapat kesepakatan pada proses mediasi
Dapat melalui beberapa cara yaitu: 1. Layanan secara langsung 2. Surat (dokumen fisik atau elektronik) 3. Saluran telepon 4. Layanan online melalui SIPERMEN (sipermen.jabarprov.go.id)
Terkait perdagangan jasa, perdagangan barang beredar, perizinan usaha serta sengketa perdagangan antara pelaku usaha dan konsumen.
Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU No. 8 Tahun 1999) Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan atau digunakan untuk usaha.
Jika tidak ada kesepakatan antara pengadu dan teradu maka dapat dilanjutkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen atau peradilan umum.
21 hari kerja
mengatakan, semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa anggota BPSK dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen
ekonomi | 30 Desember 2023
KAB TASIKMALAYA– Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus semakin prima melayani masyarakat dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan
pemerintahan | 24 Mei 2022
Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka acara itu mengatakan
pemerintahan | 1 Desember 2023