Logo layanan Pengaduan Konsumen

Pengaduan Konsumen

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Khusus

Penanganan atas laporan ketidakpuasan konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materil, wajar, dan secara langsung kepada konsumen akhir. Konsumen yang dimaksud adalah setiap orang yang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 4230897

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://sipermen.jabarprov.go.id/

Alamat

Jalan Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261

Telepon

(022) 4230897

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Mendapatkan hak perlindungan konsumen

  • Meminimalisasi kerugian konsumen

Fasilitas yang Tersedia

  • 1698827549-16.png

    Formulir pengaduan konsumen online

  • 1698827555-15.png

    Ruang konsultasi dan klarifikasi

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Formulir pengaduan konsumen

  • Surat kuasa, jika konsumen yang bersangkutan meninggal dunia, sakit/berusia lanjut sehingga tidak dapat mengajukan sendiri (tertulis/lisan), belum dewasa sesuai dengan Undang-Undang, dan Warga Negara Asing (WNA)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Bukti perolehan barang/jasa (bon, faktur, setruk pembayaran, dsb.)

  • Saksi bila ada

  • Foto barang/kegiatan jasa bila ada

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Mengisi permohonan pengaduan konsumen, baik secara langsung maupun online

  • Menerima hasil analisa pengaduan dan rekomendasi instansi yang menangani

  • Melakukan konsultasi

  • Melakukan mediasi dengan teradu

  • Mendapatkan penyelesaian pengaduan melalui Berita Acara Penyelesaian Pengaduan

  • Melanjutkan penyelesaian penanganan pengaduan di Kelembagaan Perlindungan Konsumen/Peradilan Umum jika tidak terdapat kesepakatan pada proses mediasi

Frequently Asked Question

  • Bagaimana cara melaporkan pengaduan konsumen di Disperindag Jabar?

    Dapat melalui beberapa cara yaitu: 1. Layanan secara langsung 2. Surat (dokumen fisik atau elektronik) 3. Saluran telepon 4. Layanan online melalui SIPERMEN (sipermen.jabarprov.go.id)

  • Pengaduan apa saja yang bisa ditangani Disperindag Jabar?

    Terkait perdagangan jasa, perdagangan barang beredar, perizinan usaha serta sengketa perdagangan antara pelaku usaha dan konsumen.

  • Siapa saja yang bisa mengadu ke Disperindag Jabar?

    Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU No. 8 Tahun 1999) Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan atau digunakan untuk usaha.

  • Bagaimana jika pengaduan konsumen tidak terselesaikan di Disperindag?

    Jika tidak ada kesepakatan antara pengadu dan teradu maka dapat dilanjutkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen atau peradilan umum.

  • Berapa lama penyelesaian penanganan pengaduan konsumen di Disperindag Jabar?

    21 hari kerja

Simak berita terbaru terkait Pengaduan Konsumen

Bey Machmudin Lantik Anggota BPSK
Berita Jawa Barat

Bey Machmudin Lantik Anggota BPSK

mengatakan, semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa anggota BPSK dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen

ekonomi | 30 Desember 2023