.png)
Pengaduan Konsumen
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa BaratPenanganan atas laporan ketidakpuasan konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materil, wajar, dan secara langsung kepada konsumen akhir. Konsumen yang dimaksud adalah setiap orang yang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
(022) 4230897
Call Now
Operational Hours (Friday, 14 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jalan Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Telephone
(022) 4230897
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Mendapatkan hak perlindungan konsumen
Meminimalisasi kerugian konsumen
Fasilitas yang Tersedia
Formulir pengaduan konsumen online
Ruang konsultasi dan klarifikasi
Syarat dan Ketentuan Layanan
Formulir pengaduan konsumen
Surat kuasa, jika konsumen yang bersangkutan meninggal dunia, sakit/berusia lanjut sehingga tidak dapat mengajukan sendiri (tertulis/lisan), belum dewasa sesuai dengan Undang-Undang, dan Warga Negara Asing (WNA)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Bukti perolehan barang/jasa (bon, faktur, setruk pembayaran, dsb.)
Saksi bila ada
Foto barang/kegiatan jasa bila ada
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Mengisi permohonan pengaduan konsumen, baik secara langsung maupun online
Menerima hasil analisa pengaduan dan rekomendasi instansi yang menangani
Melakukan konsultasi
Melakukan mediasi dengan teradu
Mendapatkan penyelesaian pengaduan melalui Berita Acara Penyelesaian Pengaduan
Melanjutkan penyelesaian penanganan pengaduan di Kelembagaan Perlindungan Konsumen/Peradilan Umum jika tidak terdapat kesepakatan pada proses mediasi
Frequently Asked Question
Bagaimana cara melaporkan pengaduan konsumen di Disperindag Jabar?
Dapat melalui beberapa cara yaitu: 1. Layanan secara langsung 2. Surat (dokumen fisik atau elektronik) 3. Saluran telepon 4. Layanan online melalui SIPERMEN (sipermen.jabarprov.go.id)
Pengaduan apa saja yang bisa ditangani Disperindag Jabar?
Terkait perdagangan jasa, perdagangan barang beredar, perizinan usaha serta sengketa perdagangan antara pelaku usaha dan konsumen.
Siapa saja yang bisa mengadu ke Disperindag Jabar?
Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU No. 8 Tahun 1999) Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan atau digunakan untuk usaha.
Bagaimana jika pengaduan konsumen tidak terselesaikan di Disperindag?
Jika tidak ada kesepakatan antara pengadu dan teradu maka dapat dilanjutkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen atau peradilan umum.
Berapa lama penyelesaian penanganan pengaduan konsumen di Disperindag Jabar?
21 hari kerja