Logo layanan Pengujian Mutu Barang Air Minum Dalam Kemasan

Pengujian Mutu Barang Air Minum Dalam Kemasan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 28 Januari 2026

Pengujian kualitas air minum yang ditinjau dari aspek parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi sesuai dengan SNI 3553-2015 dengan metode pengujian sesuai dengan SNI 3554:2015. Pengujian fisika meliputi pengujian organoleptik pada parameter bau, rasa, dan warna, serta kekeruhan. Pengujian Kimia meliputi pengujian pH dan kandungan logam terlarut pada air minum sesuai dengan ambang batas pada SNI wajibnya. Pengujian cemaran mikrobiologi meliputi pengujian angka lempeng total.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

08979891234

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Selasa, 22 September 2026)

Tutup - Buka
Pukul 08:00

Senin

08:00 - 15:00

Selasa

08:00 - 15:00

Rabu

08:00 - 15:00

Kamis

08:00 - 15:00

Jumat

08:00 - 15:00

Tarif Layanan

Sesuai dengan Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: 1. Parameter fisika (bau, rasa) Rp25.000/sampel; 2. Parameter kimia (cemaran logam) Rp75.000- Rp180.000/sampel; 3. Parameter Mikrobiologi Rp130.000–Rp135.000/sampel.

Alamat Website Resmi Layanan

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 14

Telepon

0231200622

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Memberikan kepastian jaminan mutu barang air minum dalam kemasan

  • Meningkatkan nilai jual dan daya saing produk air minum dalam kemasan di pasaran

  • Mendapatkan kepastian hukum penerapan SNI air minum dalam kemasan

Fasilitas yang Tersedia

  • 1698767329-3.1-Fasilitas.png

    Ruang Pendaftaran

  • 1698767332-3.3-Fasilitas.png

    Laboratorium pengujian

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat permohonan

  • Sampel Uji dalam kondisi bersih, tertutup rapat, tidak bocor, dan memiliki volume yang cukup untuk dilakukan pengujian

  • Formulir Kaji Ulang Permintaan/Kontrak

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Menyampaikan Surat Permohonan

  • Menyerahkan sampel air minum dalam kemasan

  • Mengisi formulir pengujian

  • Membayar retribusi

  • Menunggu proses pengujian

  • Menerima Laporan hasil pengujian

Frequently Asked Question

  • Berapa biaya pengujian air minum dalam kemasan?

    Sesuai dengan Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengujian air minum dalam kemasan sampai dengan terbit Laporan Hasil Uji?

    9 Hari Kerja

  • Ada berapakah jenis air minum yang beredar di masyarakat?

    Secara regulasi, air minum dalam kemasan dibagi menjadi 4 jenis, di antaranya air minum mineral, demineral, air minum embun, dan air mineral alami.

  • Apakah perbedaan air mineral dan air demineral?

    Air mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2). Sedangkan air demineral adalah adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian seperti destilasi, deionisasi, reverse osmosis, dan atau proses setara lainnya dengan atau tanpa penambahan penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).

  • Parameter apa saja yang bisa di uji?

    Parameter fisika (kadar, bau, rasa) dan parameter kimia (cemaran logam).