Jabar Miliki Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar Internasional
2021. Pengujian meliputi kualitas air permukaan, air limbah, dan air hygiene sanitasi, yang kemudian dikembangkan ke pengujian lainnya seperti udara
infrastruktur | 9 Agustus 2023
Pengujian kualitas air minum yang ditinjau dari aspek parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi sesuai dengan SNI 3553-2015 dengan metode pengujian sesuai dengan SNI 3554:2015. Pengujian fisika meliputi pengujian organoleptik pada parameter bau, rasa, dan warna, serta kekeruhan. Pengujian Kimia meliputi pengujian pH dan kandungan logam terlarut pada air minum sesuai dengan ambang batas pada SNI wajibnya. Pengujian cemaran mikrobiologi meliputi pengujian angka lempeng total.
Layanan tersedia secara offline
0231200622
Hubungi Sekarang
Senin
08:00 - 15:00
Selasa
08:00 - 15:00
Rabu
08:00 - 15:00
Kamis
08:00 - 15:00
Jumat
08:00 - 15:00
Sesuai Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah: 1. Parameter fisika (kadar, bau, rasa) Rp25.000/sampel; 2. Parameter kimia (cemaran logam) Rp75.000–Rp100.000/sampel 3. Parameter mikrobiologi (cemaran mikroorganisme) - Angka Lempeng Total awal 125.000* - Angka Lempeng Total akhir 125.000* - Coliform 200.000* *Karena di Perda retribusi bag. AMDK Cirebon tidak tercantum, jadi mengambil harga dari bag. Agro Bandung
Alamat
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 14
Telepon
0231200622
Memberikan kepastian jaminan mutu barang air minum dalam kemasan
Meningkatkan nilai jual dan daya saing produk air minum dalam kemasan di pasaran
Mendapatkan kepastian hukum penerapan SNI air minum dalam kemasan
Ruang Pendaftaran
Laboratorium pengujian
Surat permohonan
Sampel uji hasil produksi terbaru dalam keadaan terkemas yang steril dan kuantitasnya sesuai dengan persyaratan pengujian yang akan dilakukan
Formulir Permohonan Pengujian Mutu Barang Air Minum Dalam Kemasan
Menyampaikan persyaratan ke petugas
Mengisi formulir permohonan dan pengujian mutu barang air minum dalam kemasan
Membayar retribusi
Mendapatkan Laporan Hasil Uji (LHU)
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah: 1. Parameter fisika (kadar, bau, rasa) Rp25.000/sampel; 2. Parameter kimia (cemaran logam) Rp75.000–Rp100.000/sampel 3. Parameter mikrobiologi (cemaran mikroorganisme) - Angka Lempeng Total awal 125.000* - Angka Lempeng Total akhir 125.000* - Coliform 200.000*.
9 Hari Kerja
Secara regulasi, air minum dalam kemasan dibagi menjadi 4 jenis, di antaranya air minum mineral, demineral, air minum embun, dan air mineral alami.
Air mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2). Sedangkan air demineral adalah adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian seperti destilasi, deionisasi, reverse osmosis, dan atau proses setara lainnya dengan atau tanpa penambahan penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
Parameter fisika (kadar, bau, rasa) dan parameter kimia (cemaran logam).
2021. Pengujian meliputi kualitas air permukaan, air limbah, dan air hygiene sanitasi, yang kemudian dikembangkan ke pengujian lainnya seperti udara
infrastruktur | 9 Agustus 2023
dilaksanakan dalam rangka pengujian dan sertifikasi produk munisi inovasi PT Pindad, MU2-M A1 & MU2 sesuai dengan tolok ukur SST (syarat-syarat tipe) yang
sosial | 3 Juni 2022
pengujian, Nina menambahkan, pada data pelacakan, dalam hal ini yang berkaitan dengan data kontak erat, suspek, dan probable akan dihilangkan dalam
teknologi | 24 Mei 2022