Logo layanan Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan Non-Berusaha

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan Non-Berusaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Kependudukan dan Tempat Tinggal

Permohonan Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan Non-Berusaha

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

02273515000

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/web2/

Alamat

Jl. WIndu No. 26 Bandung

Telepon

02273515000

KATEGORI

  • Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan Non-Berusaha

Fitur Aplikasi

  • Jabar Sprinter Jabar Sprinter

Izin PKKPR

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Jabar Setidaknya Berisi : a. Nama Pemohon b. Alamat Pemohon c. Lokasi Kegiatan d. No Telepon e. Email Pemohon

  • Scan Asli KTP Pemohon

  • Scan Asli NPWP

  • Koordinat Lokasi Kegiatan yang dimohon (Format shapefile dikompres dalam bentuk [RAR] dan harus sesuai dengan koordinat dalam pertek pertanahan)

  • Tabel Koordinat Lokasi Kegiatan yang dimohon

  • Scan asli Pertek Pertanahan

  • Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang

  • Informasi Penguasaan Tanah

  • Informasi Jenis Kegiatan

  • Rencana jumlah lantai bangunan (Jika Tidak Memiliki dapat mengupload File PDF kosong)

  • Rencana Luas Lantai bangunan (Jika Tidak Memiliki dapat mengupload File PDF kosong)

  • Rencana Teknis bangunan dan/atau rencana Induk Kawasan (Jika Tidak Memiliki dapat mengupload File PDF kosong)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • masuk ke website dpmptsp jabar

  • pilih layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA

  • pilih perijinan online

  • pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan

  • registrasi akun pelaku usaha

  • pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin

  • mengisi data pelaku usaha

  • mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan

  • unggah persyaratan yang dibutuhkan

  • pelaku menunggu verifikasi dokumen

  • Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan

  • Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP

  • DPMTPSP menerbitkan izin

Simak berita terbaru terkait Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan Non-Berusaha