
Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan Non-Berusaha
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa BaratPermohonan Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan Non-Berusaha
Services are available online
Media and Information


Hotline Contact
02273515000
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jl. WIndu No. 26 Bandung
Telephone
02273515000
KATEGORI
Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan Non-Berusaha
Fitur Aplikasi
Jabar Sprinter Jabar Sprinter
Izin PKKPR
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Jabar Setidaknya Berisi : a. Nama Pemohon b. Alamat Pemohon c. Lokasi Kegiatan d. No Telepon e. Email Pemohon
Scan Asli KTP Pemohon
Scan Asli NPWP
Koordinat Lokasi Kegiatan yang dimohon (Format shapefile dikompres dalam bentuk [RAR] dan harus sesuai dengan koordinat dalam pertek pertanahan)
Tabel Koordinat Lokasi Kegiatan yang dimohon
Scan asli Pertek Pertanahan
Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
Informasi Penguasaan Tanah
Informasi Jenis Kegiatan
Rencana jumlah lantai bangunan (Jika Tidak Memiliki dapat mengupload File PDF kosong)
Rencana Luas Lantai bangunan (Jika Tidak Memiliki dapat mengupload File PDF kosong)
Rencana Teknis bangunan dan/atau rencana Induk Kawasan (Jika Tidak Memiliki dapat mengupload File PDF kosong)
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
masuk ke website dpmptsp jabar
pilih layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA
pilih perijinan online
pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan
registrasi akun pelaku usaha
pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin
mengisi data pelaku usaha
mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan
unggah persyaratan yang dibutuhkan
pelaku menunggu verifikasi dokumen
Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan
Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP
DPMTPSP menerbitkan izin