Logo layanan Klinik Penyakit Dalam - RSUD Kesehatan Kerja

Klinik Penyakit Dalam - RSUD Kesehatan Kerja

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 8 November 2023 Kesehatan

Melayani pasien penyakit dalam baik pasien umum, bpjs, ataupun kontraktor

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 7798778

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 14:00

Senin

07:00 - 14:00

Selasa

07:30 - 14:00

Rabu

07:30 - 14:00

Kamis

07:30 - 14:00

Jumat

07:30 - 14:00

Tarif Layanan

Pendaftaran umum : Rp75.000 biaya konsultasi Dokter Spesialis tanpa tindakan penunjang lain

Alamat Website Resmi Layanan

https://rsudkk.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Rancaekek Km. 27 No. 612

Telepon

(022) 7798778

Manfaat Layanan

  • 1698717190-infolayanan-portal(2).jpg

    Pelayanan kesehatan masyarakat Jawa Barat khususnya bidang penyakit dalam

Fitur Aplikasi

  • Mobile JKN Mobile JKN menawarkan kemudahan bagi peserta dengan menyediakan menu peserta yang berisi fitur peserta, kartu peserta, ubah data peserta, dan pendaftaran peserta; menu tagihan yang berisi fitur premi, catatan pembayaran, cek virtual account

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Pendaftaran Pasien Umum : KTP, Kartu Berobat (Pasien Kontrol)

  • Pendaftaran Pasien Rawat Jalan BPJS : NIK, Rujukan Online BPJS dari Faskes 1, Kartu Berobat (Pasien Kontrol)

  • Pendaftaran Pasien Rawat Jalan JPKM : Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran (Pasien Anak), Surat Rujukan Puskesmas, Surat Rekomendasi dari PUSKESOS (Bila PBI), Virtual Account (Bila BPJS Mandiri). Pastikan tidak memiliki Asuransi / Jaminan Kesehatan apapun

Alur atau Prosedur Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pasien melakukan pendaftaran baik umum, BPJS, dan asuransi lainnya

  • Pasien menunggu di ruang tunggu

  • Pasien diperiksa oleh dokter

  • Pasien mendapatkan obat

Frequently Asked Question

  • Sampai kapan pasien harus menjalani pengobatan ?

    Untuk penyakit tidak kronis dan bukan katastropik pengobatan sampai pasien dinyatakan sembuh. Untuk penyakit kronis dan katastropik pengobatan di poliklinik penyakit dalam rskk dilakukan sampai dengan dinyatakan bahwa penyakitnya terkontrol dan dapat program rujuk balik ke puskesmas setempat.

  • Kapan pasien harus berobat ulang ?

    1. Dokter akan menjadwalkan ulang disesuaikan dengan kondisi pasien 2. Untuk pasien BPJS dengan penyakit kronis, untuk kontrol pertama minimal 7 hari sejak kunjungan pertama. Untuk kontrol selanjutnya minimal sebulan sejak kunjungan sebelumnya.

  • Apakah pasien bisa kontrol apabila hasil pemeriksaan penunjang belum ada?

    Bisa. Terutama untuk pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan lanjutan setiap bulannya.

Simak berita terbaru terkait Klinik Penyakit Dalam - RSUD Kesehatan Kerja

Test
Berita Jawa Barat

Test

Setiawan.Kepala Dinas Kesehatan Jabar Vini Adiani Dewi menuturkan, hibah ventilator ini berawal dari kerja sama Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, UNDP Indonesia, dan

saham | 3 Oktober 2023

13 RSUD di Jawa Barat Terima Hibah Ventilator
Berita Jawa Barat

13 RSUD di Jawa Barat Terima Hibah Ventilator

alat-alat kesehatan dan lain sebagainya. Terbukti kita mendapatkan 13 ventilator yang memang sangat bermanfaat,” ungkap Setiawan. Nama 13 RSUD yang

kesehatan | 22 September 2023