
Klinik Penyakit Dalam - RSUD Kesehatan Kerja
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa BaratMelayani pasien penyakit dalam baik pasien umum, bpjs, ataupun kontraktor
Services are available online
Media and Information


Hotline Contact
(022) 7798778
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
07:00 - 14:00
Selasa
07:30 - 14:00
Rabu
07:30 - 14:00
Kamis
07:30 - 14:00
Jumat
07:30 - 14:00
Service Rates
Pendaftaran umum : Rp75.000 biaya konsultasi Dokter Spesialis tanpa tindakan penunjang lain
Official Website
Address
Jl. Rancaekek Km. 27 No. 612
Telephone
(022) 7798778
Manfaat Layanan
Pelayanan kesehatan masyarakat Jawa Barat khususnya bidang penyakit dalam
Fitur Aplikasi
Mobile JKN Mobile JKN menawarkan kemudahan bagi peserta dengan menyediakan menu peserta yang berisi fitur peserta, kartu peserta, ubah data peserta, dan pendaftaran peserta; menu tagihan yang berisi fitur premi, catatan pembayaran, cek virtual account
Syarat dan Ketentuan Layanan
Pendaftaran Pasien Umum : KTP, Kartu Berobat (Pasien Kontrol)
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan BPJS : NIK, Rujukan Online BPJS dari Faskes 1, Kartu Berobat (Pasien Kontrol)
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan JPKM : Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran (Pasien Anak), Surat Rujukan Puskesmas, Surat Rekomendasi dari PUSKESOS (Bila PBI), Virtual Account (Bila BPJS Mandiri). Pastikan tidak memiliki Asuransi / Jaminan Kesehatan apapun
Alur atau Prosedur Layanan
Pasien melakukan pendaftaran baik umum, BPJS, dan asuransi lainnya
Pasien menunggu di ruang tunggu
Pasien diperiksa oleh dokter
Pasien mendapatkan obat
Frequently Asked Question
Sampai kapan pasien harus menjalani pengobatan ?
Untuk penyakit tidak kronis dan bukan katastropik pengobatan sampai pasien dinyatakan sembuh. Untuk penyakit kronis dan katastropik pengobatan di poliklinik penyakit dalam rskk dilakukan sampai dengan dinyatakan bahwa penyakitnya terkontrol dan dapat program rujuk balik ke puskesmas setempat.
Kapan pasien harus berobat ulang ?
1. Dokter akan menjadwalkan ulang disesuaikan dengan kondisi pasien 2. Untuk pasien BPJS dengan penyakit kronis, untuk kontrol pertama minimal 7 hari sejak kunjungan pertama. Untuk kontrol selanjutnya minimal sebulan sejak kunjungan sebelumnya.
Apakah pasien bisa kontrol apabila hasil pemeriksaan penunjang belum ada?
Bisa. Terutama untuk pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan lanjutan setiap bulannya.