Logo layanan Rawat Inap - RSUD Kesehatan Kerja

Rawat Inap - RSUD Kesehatan Kerja

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 8 November 2023 Kesehatan

Melayani Rawat Inap seluruh klasifikasi ruangan yang tersedia, mulai dari kelas satu, kelas dua, dan kelas isolasi serta layanan ICU, kebidanan, dan perinatologi

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 7798778

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Minggu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Sesuai Jaminan Masing-Masing

Alamat Website Resmi Layanan

https://rsudkk.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Rancaekek Km. 27 No. 612

Telepon

(022) 7798778

Manfaat Layanan

  • Mendapatkan Pelayanan Medis yang Komprehensif

  • Perencanaan Perawatan yang Efesien

  • Proses Monitoring yang Optimal

  • Meningkatkan Kepuasan Pasien

  • Lingkugan Perawatan Terpadu

  • Lingkungan Perawatan Terpadu

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • BPJS

  • Surat Klarifikasi Rawat Inap

Alur atau Prosedur Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Surat Elektabilitas Peserta

Frequently Asked Question

  • Apakah ada perbedaan antara peserta kelas I, II dan III?

    Ya, ada. Setiap kelas yang didaftarkan peserta memiliki perbedaan pada pelayanan non-medisnya saja, seperti ruang inap jika peserta BPJS Kesehatan memerlukan perawatan inap. Misal jika kelas 3, maka rawat inap pada umumnya berisi 6 orang, kelas 2 berisi 3 orang dan kelas 1 hanya berisi 2 orang saja. Sementara pelayanan lainnya mulai dari tindakan medis, kualitas obatan dan sebagainya adalah sama.

  • Apakah bisa bila peserta ingin pindah kelas rawatan ke yang lebih tinggi?

    Ya, bisa. Hanya saja peserta harus menanggung selisih biaya yang dibebankan kepada peserta

  • Apakah bayi baru lahir langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

    Anak atau bayi baru lahir yang ditanggung BPJS Kesehatan tergantung dari status kepesertaan orang tua. Bila orang tuanya berstatus peserta PPU, maka secara otomatis anak ke 1, 2, dan 3 ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi, bila orang tuanya berstatus peserta pekerja bukan penerima upah, peserta bukan pekerja, dan anak ke 4 atau lebih dari peserta penerima upah harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan

  • Jenis Asuransi apa saja yang diterima pada pelayanan rawat inap?

    BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, JPKM, Jasa Raharja, Taspen

  • Apakah setiap tindakan di rawat inap yang akan dilakukan kepada pasien harus memperoleh persetujuan tindakan kedokteran?

    Pada dasarnya ya. Sebagian besar tindakan yang bersifat umum biasanya sudah disepakati pasien secara implisit atau dalam general consent. Hanya tindakan kedokteran yang memiliki risiko tinggi yang memerlukan persetujuan tertulis. Tindakan kedokteran tidak memerlukan persetujuan sebelumnya apabila dalam kedaruratan medis, atau pada saat pasien telah memberikan hak (waiver) kepada dokter untuk melakukan tindakan yang diperlukan pada satu keadaan tertentu, atau pada keadaan mendesak

Simak berita terbaru terkait Rawat Inap - RSUD Kesehatan Kerja

Test
Berita Jawa Barat

Test

Setiawan.Kepala Dinas Kesehatan Jabar Vini Adiani Dewi menuturkan, hibah ventilator ini berawal dari kerja sama Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, UNDP Indonesia, dan

saham | 3 Oktober 2023

13 RSUD di Jawa Barat Terima Hibah Ventilator
Berita Jawa Barat

13 RSUD di Jawa Barat Terima Hibah Ventilator

alat-alat kesehatan dan lain sebagainya. Terbukti kita mendapatkan 13 ventilator yang memang sangat bermanfaat,” ungkap Setiawan. Nama 13 RSUD yang

kesehatan | 22 September 2023