
Rawat Inap - RSUD Kesehatan Kerja
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa BaratMelayani Rawat Inap seluruh klasifikasi ruangan yang tersedia, mulai dari kelas satu, kelas dua, dan kelas isolasi serta layanan ICU, kebidanan, dan perinatologi
Services are available online
Media and Information


Hotline Contact
(022) 7798778
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Minggu
00:00 - 23:59
Service Rates
Sesuai Jaminan Masing-Masing
Official Website
Address
Jl. Rancaekek Km. 27 No. 612
Telephone
(022) 7798778
Manfaat Layanan
Mendapatkan Pelayanan Medis yang Komprehensif
Perencanaan Perawatan yang Efesien
Proses Monitoring yang Optimal
Meningkatkan Kepuasan Pasien
Lingkugan Perawatan Terpadu
Lingkungan Perawatan Terpadu
Syarat dan Ketentuan Layanan
BPJS
Surat Klarifikasi Rawat Inap
Alur atau Prosedur Layanan
Surat Elektabilitas Peserta
Frequently Asked Question
Apakah ada perbedaan antara peserta kelas I, II dan III?
Ya, ada. Setiap kelas yang didaftarkan peserta memiliki perbedaan pada pelayanan non-medisnya saja, seperti ruang inap jika peserta BPJS Kesehatan memerlukan perawatan inap. Misal jika kelas 3, maka rawat inap pada umumnya berisi 6 orang, kelas 2 berisi 3 orang dan kelas 1 hanya berisi 2 orang saja. Sementara pelayanan lainnya mulai dari tindakan medis, kualitas obatan dan sebagainya adalah sama.
Apakah bisa bila peserta ingin pindah kelas rawatan ke yang lebih tinggi?
Ya, bisa. Hanya saja peserta harus menanggung selisih biaya yang dibebankan kepada peserta
Apakah bayi baru lahir langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Anak atau bayi baru lahir yang ditanggung BPJS Kesehatan tergantung dari status kepesertaan orang tua. Bila orang tuanya berstatus peserta PPU, maka secara otomatis anak ke 1, 2, dan 3 ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi, bila orang tuanya berstatus peserta pekerja bukan penerima upah, peserta bukan pekerja, dan anak ke 4 atau lebih dari peserta penerima upah harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan
Jenis Asuransi apa saja yang diterima pada pelayanan rawat inap?
BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, JPKM, Jasa Raharja, Taspen
Apakah setiap tindakan di rawat inap yang akan dilakukan kepada pasien harus memperoleh persetujuan tindakan kedokteran?
Pada dasarnya ya. Sebagian besar tindakan yang bersifat umum biasanya sudah disepakati pasien secara implisit atau dalam general consent. Hanya tindakan kedokteran yang memiliki risiko tinggi yang memerlukan persetujuan tertulis. Tindakan kedokteran tidak memerlukan persetujuan sebelumnya apabila dalam kedaruratan medis, atau pada saat pasien telah memberikan hak (waiver) kepada dokter untuk melakukan tindakan yang diperlukan pada satu keadaan tertentu, atau pada keadaan mendesak