Logo layanan Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Hutan

Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Hutan

Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Lingkungan

Layanan Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Hutan seperti 1. Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Hutan Pengujian Kemurnian Benih 2. Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Hutan Pengujian Kadar Air Benih 3. Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Hutan Pengujian Viabilitas / Daya Kecambah Benih 4. Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Hutan Pengujian Berat 1000 Butir Benih

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022 87830952

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Rabu, 8 Mei 2024)

Tutup -
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Rp. 30.000 - 400.000

Alamat Website Resmi Layanan

https://dishut.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Raya Jatinangor

Telepon

022 87830952

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1698760971-furniturespth.png

    Jaminan Kualitas Mutu Benih

  • 1698760981-furniturespth(1).png

    Meningkatkan Harga Benih

  • 1698760985-furniturespth(2).png

    Asal Usul Benih Diketahui

Fasilitas yang Tersedia

  • Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Hutan

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Pemohon merupakan pengada/pengedar Benih terdaftar

  • Benih berasal dari sumber benih bersertifikat

  • Surat Permohonan beserta Dokumen Pendukung (jenis /spesies, jumlah lot bibit, asal usul benih, lokasi bibit)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan kepada UPTD SPTH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat

  • Seksi Serifikasi dan Peredaran Benih melaksanakan pemeriksaan terhadap berkas permohonan, jika lengkap diteruskan prosesnya, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

  • Terhadap permohonan yang sudah lengkap, Kepala Balai membentuk tim penilai mutu benih.

  • Tim melaksanakan penilaian mutu benih dengan melaksanakan pengambilan contoh benih, memeriksa keterangan asal usul benih, dan melaksanakan pengujian fisik fisiologis benih.

  • Berdasarkan hasil penilaian tim, Kepala Balai menerbitkan sertifikat mutu benih atau surat keterangan hasil pengujian, disampaikan kepada pemohon dengan tembusan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.

  • Penerima sertifikat dapat membuat dan memasang label benih.

Simak berita terbaru terkait Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Hutan