Petani Garut Terima Sertifikasi Prima 3 dari OKKPD Jabar
Kab. Garut --- Enam Petani Garut mendapatkan Sertifikasi Prima 3 dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Barat (Jabar
ekonomi | 24 Mei 2022
Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi bagi pemilik usaha produk perikanan melalui kegiatan penilaian produk terhadap persyaratan yang ditentukan dalam SNI melalui serangkaian kegiatan audit, pengujian, dan/atau inspeksi.
Layanan tersedia secara offline
0231201454
Hubungi Sekarang
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Gratis
Alamat
Jl. Sutawinangun No. 2
Telepon
0231201454
Produk yang telah memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) akan membuat calon konsumen lebih percaya
Pemilik bisnis akan mampu melakukan promosi produk hasil perikanannya lebih luas
Produk perikanan yang sudah bersertifikasi akan mudah memperoleh akses pembinaan dari instansi terkait, maupun bantuan pembiayaan dalam scale-up bisnis
Konsumen dapat mengonsumsi produk perikanan dengan lebih tenang berkat jaminan kualitas kesehatan
Membantu pemilik produk dalam manajemen resiko bisnis ke depannya
Peralatan pengambilan contoh
Laboratorium Miktobiologi
Laboratorium Kimia
Laboratorium Organoleptik
Peralatan Pengujian
Skema Sertifikasi
SNI Produk
Surat permohonan
Surat aplikasi pemohon
Kuesioner
Photocopy identitas pemohon (KTP)
Photocopy NPWP pemohon
Photocopy Akta Pendirian Usaha
Photocopy keterangan domisili/tempat usaha
Photocopy sertifikat izin edar P-IRT / persetujuan pendaftaran produk pangan (MD)
Profil perusahaan
Panduan mutu
Dokumen GMP & SSOP
Alur proses produksi
Dokumen layout UPI
Photocopy sertifikat HO (izin gangguan)
Photocopy sertifikat halal
Photocpy Sertifikasi Kelayakan Pengolah (SKP)
Photocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Perikanan
Photocopy sertifikat merek (bukti pendaftaran merek)
Photocopy Tanda Daftar Perusahaan
Ilustrasi tanda SNI pada kemasan
Pemohon menyampaikan surat permohonan sertifikasi produk ke UPTD PPMPP
UPTD PPMPP mengirimkan surat aplikasi dan kuesioner kepada pemohon
Pemohon menyerahkan kuesioner yang telah diisi dilengkapi dokumen yang diperlukan
Kelengkapan dokumen dari pemohon dilakukan kaji ulang permohonan
Apabila semua dokumen lengkap maka dikeluarkan surat persetujuan pelaksanaan sertifikasi. Apabila dokumen kurang lengkap maka pihak pemohon supaya melengkapi sebelum diterbitkan surat persetujuan pelaksanaan sertifikasi.
Petugas pengambil contoh beserta tim evaluator melakukan pengambilan contoh produk yang akan disertifikasi sesuai permohonan
Contoh produk yang diambil selanjutnya dilakukan pengujian secara organoleptic, mikrobiologi dan kimia
Tim evaluator melakukan laporan dan presentasi terkait tinjauan hasil evaluasi produk si pemohon di depan tim reviewer
Setelah tim evaluator melakukan tindakan perbaikan atas masukan dari reviewer
Apabila tindakan perbaikan telah dilakukan oleh tim evaluator maka dilaksanakan rapat komite teknis untuk mengeluarkan sertifikat kesesuaian
Kab. Garut --- Enam Petani Garut mendapatkan Sertifikasi Prima 3 dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Barat (Jabar
ekonomi | 24 Mei 2022
ditunjuk sebagai tim ISO. Menurutnya, sertifikasi audit mutu ini akan meningkatkan kinerja operasional dan nilai pegawai. “Jadi harapannya pegawai-pegawai
pemerintahan | 30 November 2023
. Hal itiu disampaikan Wagub Uu Ruzhanul saat menghadiri Rangkaian Kegiatan 5 Tahun Capaian Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat untuk Jabar
infrastruktur | 30 Agustus 2023