Logo layanan Sertifikasi Produk Perikanan

Sertifikasi Produk Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023

Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi bagi pemilik usaha produk perikanan melalui kegiatan penilaian produk terhadap persyaratan yang ditentukan dalam SNI melalui serangkaian kegiatan audit, pengujian, dan/atau inspeksi.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Cover gambar layanan
Cover gambar layanan
Cover gambar layanan

Kontak Hotline

082319586593

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Rabu, 23 April 2025)

Tutup -
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dkp.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Sutawinangun No. 2

Telepon

0231201454

Manfaat Layanan Untuk Masyarakat

  • Produk yang telah memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) akan membuat calon konsumen lebih percaya

  • Pemilik bisnis akan mampu melakukan promosi produk hasil perikanannya lebih luas

  • Produk perikanan yang sudah bersertifikasi akan mudah memperoleh akses pembinaan dari instansi terkait, maupun bantuan pembiayaan dalam scale-up bisnis

  • Konsumen dapat mengonsumsi produk perikanan dengan lebih tenang berkat jaminan kualitas kesehatan

  • Membantu pemilik produk dalam manajemen resiko bisnis ke depannya

Fasilitas Yang Tersedia

  • Peralatan pengambilan contoh

  • Laboratorium Miktobiologi

  • Laboratorium Kimia

  • Laboratorium Organoleptik

  • Peralatan Pengujian

  • Skema Sertifikasi

  • SNI Produk

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat permohonan

  • Surat aplikasi pemohon

  • Kuesioner

  • Photocopy identitas pemohon (KTP)

  • Photocopy NPWP pemohon

  • Photocopy Akta Pendirian Usaha

  • Photocopy keterangan domisili/tempat usaha

  • Photocopy sertifikat izin edar P-IRT / persetujuan pendaftaran produk pangan (MD)

  • Profil perusahaan

  • Panduan mutu

  • Dokumen GMP & SSOP

  • Alur proses produksi

  • Dokumen layout UPI

  • Photocopy sertifikat HO (izin gangguan)

  • Photocopy sertifikat halal

  • Photocpy Sertifikasi Kelayakan Pengolah (SKP)

  • Photocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Perikanan

  • Photocopy sertifikat merek (bukti pendaftaran merek)

  • Photocopy Tanda Daftar Perusahaan

  • Ilustrasi tanda SNI pada kemasan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Pemohon menyampaikan surat permohonan sertifikasi produk ke UPTD PPMPP

  • UPTD PPMPP mengirimkan surat aplikasi dan kuesioner kepada pemohon

  • Pemohon menyerahkan kuesioner yang telah diisi dilengkapi dokumen yang diperlukan

  • Kelengkapan dokumen dari pemohon dilakukan kaji ulang permohonan

  • Apabila semua dokumen lengkap maka dikeluarkan surat persetujuan pelaksanaan sertifikasi. Apabila dokumen kurang lengkap maka pihak pemohon supaya melengkapi sebelum diterbitkan surat persetujuan pelaksanaan sertifikasi.

  • Petugas pengambil contoh beserta tim evaluator melakukan pengambilan contoh produk yang akan disertifikasi sesuai permohonan

  • Contoh produk yang diambil selanjutnya dilakukan pengujian secara organoleptic, mikrobiologi dan kimia

  • Tim evaluator melakukan laporan dan presentasi terkait tinjauan hasil evaluasi produk si pemohon di depan tim reviewer

  • Setelah tim evaluator melakukan tindakan perbaikan atas masukan dari reviewer

  • Apabila tindakan perbaikan telah dilakukan oleh tim evaluator maka dilaksanakan rapat komite teknis untuk mengeluarkan sertifikat kesesuaian