.png)
Sertifikasi Produk Perikanan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa BaratPelayanan ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi bagi pemilik usaha produk perikanan melalui kegiatan penilaian produk terhadap persyaratan yang ditentukan dalam SNI melalui serangkaian kegiatan audit, pengujian, dan/atau inspeksi.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
082319586593
Call Now
Operational Hours (Friday, 14 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jl. Sutawinangun No. 2
Telephone
0231201454
Manfaat Layanan Untuk Masyarakat
Produk yang telah memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) akan membuat calon konsumen lebih percaya
Pemilik bisnis akan mampu melakukan promosi produk hasil perikanannya lebih luas
Produk perikanan yang sudah bersertifikasi akan mudah memperoleh akses pembinaan dari instansi terkait, maupun bantuan pembiayaan dalam scale-up bisnis
Konsumen dapat mengonsumsi produk perikanan dengan lebih tenang berkat jaminan kualitas kesehatan
Membantu pemilik produk dalam manajemen resiko bisnis ke depannya
Fasilitas Yang Tersedia
Peralatan pengambilan contoh
Laboratorium Miktobiologi
Laboratorium Kimia
Laboratorium Organoleptik
Peralatan Pengujian
Skema Sertifikasi
SNI Produk
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat permohonan
Surat aplikasi pemohon
Kuesioner
Photocopy identitas pemohon (KTP)
Photocopy NPWP pemohon
Photocopy Akta Pendirian Usaha
Photocopy keterangan domisili/tempat usaha
Photocopy sertifikat izin edar P-IRT / persetujuan pendaftaran produk pangan (MD)
Profil perusahaan
Panduan mutu
Dokumen GMP & SSOP
Alur proses produksi
Dokumen layout UPI
Photocopy sertifikat HO (izin gangguan)
Photocopy sertifikat halal
Photocpy Sertifikasi Kelayakan Pengolah (SKP)
Photocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Perikanan
Photocopy sertifikat merek (bukti pendaftaran merek)
Photocopy Tanda Daftar Perusahaan
Ilustrasi tanda SNI pada kemasan
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pemohon menyampaikan surat permohonan sertifikasi produk ke UPTD PPMPP
UPTD PPMPP mengirimkan surat aplikasi dan kuesioner kepada pemohon
Pemohon menyerahkan kuesioner yang telah diisi dilengkapi dokumen yang diperlukan
Kelengkapan dokumen dari pemohon dilakukan kaji ulang permohonan
Apabila semua dokumen lengkap maka dikeluarkan surat persetujuan pelaksanaan sertifikasi. Apabila dokumen kurang lengkap maka pihak pemohon supaya melengkapi sebelum diterbitkan surat persetujuan pelaksanaan sertifikasi.
Petugas pengambil contoh beserta tim evaluator melakukan pengambilan contoh produk yang akan disertifikasi sesuai permohonan
Contoh produk yang diambil selanjutnya dilakukan pengujian secara organoleptic, mikrobiologi dan kimia
Tim evaluator melakukan laporan dan presentasi terkait tinjauan hasil evaluasi produk si pemohon di depan tim reviewer
Setelah tim evaluator melakukan tindakan perbaikan atas masukan dari reviewer
Apabila tindakan perbaikan telah dilakukan oleh tim evaluator maka dilaksanakan rapat komite teknis untuk mengeluarkan sertifikat kesesuaian