
Jasa Sewa Tanah dan/atau Bangunan UPTD Industri Pangan Olahan dan Kemasan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa BaratPenyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
(022) 2036143
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Tarif yang ditetapkan sesuai dengan Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jalan Perintis Kemerdekaan km 5 No. 3 Tasikmalaya
Telepon
0265331649
Alamat
Jalan Raya Majalaya–Rancaekek Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung
Telepon
0225953231
Alamat
Jalan Raya Tegalwangi km 10, Tegalwangi, Kec. Weru, Kabupaten Cirebon
Telepon
0231324230
Alamat
Jalan Terusan Gagak Lumayung km 1,6 Sukaregang, Kab. Garut
Telepon
02622245167
Alamat
Jalan Legok–Conggeang km 1, Dusun Cileuksa No. 01, RT 3/RW 5, Legok Kaler, Kec. Paseh, Kab. Sumedang
Telepon
0261201829
Alamat
Jalan Cibaduyut Raya No.150, Bandung
Telepon
0225406096
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Memiliki tanah dan/atau bangunan untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan
Fasilitas yang Tersedia
Ruang Administrasi
Formulir Permohonan
Syarat dan Ketentuan Layanan
Membawa surat permohonan untuk menyewa lahan dan/atau bangunan dengan melampirkan: legalitas perusahaan (NIB, AHU, Akta Pendirian Perusahaan, dan dokumen legalitas perusahaan lainnya), profil perusahaan, dan data diri dari pemilik/pimpinan perusahaan
Mengisi Formulir Permohonan Sewa untuk pengajuan baru/Formulir Perpanjangan Sewa untuk perpanjangan sewa
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Mengajukan surat permohonan
Melakukan pengecekan/survei ke lapangan dan persetujuan atas sewa tanah dan/atau bangunan bersama dengan petugas
Menandatangani MoU sewa menyewa tanah dan/atau bangunan
Membayar retribusi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan
Frequently Asked Question
Apa saja persyaratan untuk sewa Tanah/ Bangunan di UPTD IPOK?
Kartu Tanda Penduduk (KTP); Legalitas Usaha; Surat/Form Permohonan Sewa; Company Profile
Bagaimana cara untuk bisa menyewa tanah/ bangunan pada UPTD IPOK?
1. Mengajukan proposal permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Satuan Pelayanan 2. Menunggu proses pengecekan/ survei ke lapangan dan persetujuan atas sewa tanah dan bangunan 3. Menandatangani MoU sewa menyewa tanah dan/atau bangunan 4. Membayar retribusi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan