Logo layanan Jasa Sewa Tanah dan/atau Bangunan UPTD Industri Pangan Olahan dan Kemasan

Jasa Sewa Tanah dan/atau Bangunan UPTD Industri Pangan Olahan dan Kemasan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Penyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 2036143

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup -
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Tarif yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 6 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Alamat Website Resmi Layanan

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Alamat

Jalan Perintis Kemerdekaan km 5 No. 3 Tasikmalaya

Telepon

0265331649

  • Alamat

    Jalan Raya Majalaya–Rancaekek Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung

    Telepon

    0225953231

  • Alamat

    Jalan Raya Tegalwangi km 10, Tegalwangi, Kec. Weru, Kabupaten Cirebon

    Telepon

    0231324230

  • Alamat

    Jalan Terusan Gagak Lumayung km 1,6 Sukaregang, Kab. Garut

    Telepon

    02622245167

  • Alamat

    Jalan Legok–Conggeang km 1, Dusun Cileuksa No. 01, RT 3/RW 5, Legok Kaler, Kec. Paseh, Kab. Sumedang

    Telepon

    0261201829

  • Alamat

    Jalan Cibaduyut Raya No.150, Bandung

    Telepon

    0225406096

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1698835851-Manfaat.png

    Memiliki tanah dan/atau bangunan untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan

Fasilitas yang Tersedia

  • Ruang Administrasi

  • Formulir Permohonan

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Membawa surat permohonan untuk menyewa lahan dan/atau bangunan dengan melampirkan: legalitas perusahaan (NIB, AHU, Akta Pendirian Perusahaan, dan dokumen legalitas perusahaan lainnya), profil perusahaan, dan data diri dari pemilik/pimpinan perusahaan

  • Mengisi Formulir Permohonan Sewa untuk pengajuan baru/Formulir Perpanjangan Sewa untuk perpanjangan sewa

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Mengajukan surat permohonan

  • Melakukan pengecekan/survei ke lapangan dan persetujuan atas sewa tanah dan/atau bangunan bersama dengan petugas

  • Menandatangani MoU sewa menyewa tanah dan/atau bangunan

  • Membayar retribusi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan

Frequently Asked Question

  • Apa saja persyaratan untuk sewa Tanah/ Bangunan di UPTD IPOK?

    Kartu Tanda Penduduk (KTP); Legalitas Usaha; Surat/Form Permohonan Sewa; Company Profile

  • Bagaimana cara untuk bisa menyewa tanah/ bangunan pada UPTD IPOK?

    1. Mengajukan proposal permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Satuan Pelayanan 2. Menunggu proses pengecekan/ survei ke lapangan dan persetujuan atas sewa tanah dan bangunan 3. Menandatangani MoU sewa menyewa tanah dan/atau bangunan 4. Membayar retribusi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan

Simak berita terbaru terkait Jasa Sewa Tanah dan/atau Bangunan UPTD Industri Pangan Olahan dan Kemasan