
Jasa Sewa Tanah dan/atau Bangunan UPTD Industri Pangan Olahan dan Kemasan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa BaratPenyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
(022) 2036143
Call Now
Operational Hours (Friday, 14 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Tarif yang ditetapkan sesuai dengan Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Official Website
Address
Jalan Perintis Kemerdekaan km 5 No. 3 Tasikmalaya
Telephone
0265331649
Address
Jalan Raya Majalaya–Rancaekek Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung
Telephone
0225953231
Address
Jalan Raya Tegalwangi km 10, Tegalwangi, Kec. Weru, Kabupaten Cirebon
Telephone
0231324230
Address
Jalan Terusan Gagak Lumayung km 1,6 Sukaregang, Kab. Garut
Telephone
02622245167
Address
Jalan Legok–Conggeang km 1, Dusun Cileuksa No. 01, RT 3/RW 5, Legok Kaler, Kec. Paseh, Kab. Sumedang
Telephone
0261201829
Address
Jalan Cibaduyut Raya No.150, Bandung
Telephone
0225406096
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Memiliki tanah dan/atau bangunan untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan
Fasilitas yang Tersedia
Ruang Administrasi
Formulir Permohonan
Syarat dan Ketentuan Layanan
Membawa surat permohonan untuk menyewa lahan dan/atau bangunan dengan melampirkan: legalitas perusahaan (NIB, AHU, Akta Pendirian Perusahaan, dan dokumen legalitas perusahaan lainnya), profil perusahaan, dan data diri dari pemilik/pimpinan perusahaan
Mengisi Formulir Permohonan Sewa untuk pengajuan baru/Formulir Perpanjangan Sewa untuk perpanjangan sewa
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Mengajukan surat permohonan
Melakukan pengecekan/survei ke lapangan dan persetujuan atas sewa tanah dan/atau bangunan bersama dengan petugas
Menandatangani MoU sewa menyewa tanah dan/atau bangunan
Membayar retribusi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan
Frequently Asked Question
Apa saja persyaratan untuk sewa Tanah/ Bangunan di UPTD IPOK?
Kartu Tanda Penduduk (KTP); Legalitas Usaha; Surat/Form Permohonan Sewa; Company Profile
Bagaimana cara untuk bisa menyewa tanah/ bangunan pada UPTD IPOK?
1. Mengajukan proposal permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Satuan Pelayanan 2. Menunggu proses pengecekan/ survei ke lapangan dan persetujuan atas sewa tanah dan bangunan 3. Menandatangani MoU sewa menyewa tanah dan/atau bangunan 4. Membayar retribusi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan