Logo layanan UPTD Industri Pangan Olahan dan Kemasan

UPTD Industri Pangan Olahan dan Kemasan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Last Updated 8 November 2023

Penyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha

Services are available offline

Media and Information

Hotline Contact

0811126146

Call Now

Operational Hours (Sunday, 18 October 2026)

Close

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Service Rates

Sesuai dengan Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: 1. Sewa Aula UPTD Industri Pangan Olahan dan Kemasan: Rp500.000/hari; 2. Sewa Aula Satuan Pengembangan Industri Persepatuan Bandung: Rp400.000/hari; 3. Sewa Aula Satuan Pengembangan Industri Pertekstilan Bandung: Rp500.000/hari; 4. Sewa Ruang Kelas Kapasitas 50 orang Satuan Pengembangan Industri Pertekstilan Bandung: Rp200.000/hari; 5. Sewa Bangunan Permanen Satuan Pengembangan Industri Pertekstilan Bandung: Rp37.500/Per m²/6 bulan; 6. Sewa Aula Diklat Satuan Pengembangan Industri Rotan Cirebon: Rp300.000/hari; 7. Sewa Bangunan Permanen Satuan Pengembangan Industri Rotan Cirebon: Rp25.000/m²/6 bulan; 8. Sewa Tanah Kosong Satuan Pengembangan Industri Rotan Cirebon: Rp10.000/m²/6 bulan; 9. Sewa Tanah Satuan Pengembangan Industri Perkayuan Sumedang: Rp15.000/m²/6 bulan; 10. Sewa Bangunan Permanen Satuan Pengembangan Industri Perkulitan Garut: Rp15.000/m²/6 bulan; 11. Bangunan Permanen Satuan Pembangunan Industri Kerajinan Tasikmalaya: Rp25.000/m²/6 bulan; 12. Tanah Kosong Satuan Pembangunan Industri Kerajinan Tasikmalaya: Rp12.500/m²/6 bulan; 13. Aula Diklat Satuan Pembangunan Industri Kerajinan Tasikmalaya: Rp350.000/hari.

Official Website

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Address

Jalan Perintis Kemerdekaan km 5 No. 3 Tasikmalaya

Telephone

0265331649

  • Address

    Jalan Raya Majalaya–Rancaekek Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung

    Telephone

    0225953231

  • Address

    Jalan Raya Tegalwangi km 10, Tegalwangi, Kec. Weru, Kabupaten Cirebon

    Telephone

    0231324230

  • Address

    Jalan Terusan Gagak Lumayung km 1,6 Sukaregang, Kab. Garut

    Telephone

    02622245167

  • Address

    Jalan Legok–Conggeang km 1, Dusun Cileuksa No. 01, RT 3/RW 5, Legok Kaler, Kec. Paseh, Kab. Sumedang

    Telephone

    0261201829

  • Address

    Jalan Cibaduyut Raya No.150, Bandung

    Telephone

    0225406096

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1698835851-Manfaat.png

    Memiliki tanah dan/atau bangunan untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan

Fasilitas yang Tersedia

  • Ruang Administrasi

  • Formulir Permohonan

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • KTP;

  • Legalitas Usaha;

  • Surat/formulir Permohonan Sewa;

  • Company Profile.

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Layanan sewa tanah kosong dan bangunan permanen: 1. Mengajukan proposal permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Satuan Pelayanan; 2. Menunggu proses pengecekan/survei ke lapangan dan persetujuan atas sewa tanah dan bangunan; 3. Menandatangani MOU sewa menyewa tanah dan/atau bangunan; 4. Membayar retribusi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan.

  • Layanan sewa aula dan ruang kelas: 1. Mengajukan surat permohonan penggunaan aula atau ruang kelas ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Satuan Pelayanan; 2. Menunggu persetujuan permohonan; 3. Menerima surat persetujuan penggunaan aula atau ruang kelas; 4. Membayar retribusi sewa

Frequently Asked Question

  • Apa saja persyaratan untuk sewa Tanah/ Bangunan di UPTD IPOK?

    Kartu Tanda Penduduk (KTP); Legalitas Usaha; Surat/Form Permohonan Sewa; Company Profile

  • Bagaimana cara untuk bisa menyewa tanah/ bangunan pada UPTD IPOK?

    1. Mengajukan proposal permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Satuan Pelayanan 2. Menunggu proses pengecekan/ survei ke lapangan dan persetujuan atas sewa tanah dan bangunan 3. Menandatangani MoU sewa menyewa tanah dan/atau bangunan 4. Membayar retribusi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan