Penyewaan Barang Milik Daerah UPTD Industri Logam
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 September 2024
Penyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha.
Media dan Informasi


Kontak Hotline
082126030038
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Minggu, 18 Oktober 2026)
Tutup
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: 1. Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Bandung: a. Sewa Tanah: Rp50.000 per m2/6 bulan, dan b. Sewa Tanah Bangunan: Rp75.000 per m2/6 bulan; 2. Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Sukabumi: a. Penginapan: Rp75.000/hari, dan b. Aula: Rp750.000/hari.
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Soekarno Hatta Km. 12, 5 Gedebage
Telepon
(022)-4230897
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Memiliki tanah dan/atau bangunan untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan
Fasilitas yang Tersedia
Ruang Administrasi
Formulir Permohonan
Syarat dan Ketentuan Layanan
Sewa Tanah dan/atau Bangunan: 1. Surat Permohonan Sewa atau Perpanjangan Sewa; 2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan terakhir (apabila ada); 4. Fotokopi NPWP Perusahaan; 5. Fotokopi KTP Penanggung Jawab; 6. Profil Perusahaan.
Sewa Penginapan dan Aula: 1. Surat atau formulir permohonan penggunaan fasilitas; 2. Fotokopi KTP pemohon.
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Mengajukan permohonan penyewaan atau perpanjangan penyewaan;
Melakukan pembayaran;
Menyerahkan bukti pembayaran;
Menandatangani perjanjian sewa atau berita acara penggunaan fasilitas.
Frequently Asked Question
Apa itu jasa sewa tanah dan/atau bangunan UPTD Industri Logam?
Penyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha.
Apa syarat dan ketentuan mengajukan layanan sewa tanah dan/atau bangunan UPTD Industri Logam?
1. Membawa surat permohonan untuk menyewa lahan dan/atau bangunan dengan melampirkan: legalitas perusahaan (NIB, AHU, Akta Pendirian Perusahaan, dan dokumen legalitas perusahaan lainnya), profil perusahaan, dan data diri dari pemilik/pimpinan perusahaan 2. Mengisi Formulir Permohonan Sewa untuk pengajuan baru/Formulir Perpanjangan Sewa untuk perpanjangan sewa 3. Sudah berada dalam Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) minimal selama 5 (lima) tahun
Berapa biaya layanan sewa tanah dan/atau bangunan UPTD Industri Logam?
Sesuai dengan Perda Jabar No. 6 Tahun 2018 menjadi Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Apakah layanan bisa dilakukan secara online?
Saat ini layanan tersedia secara offline. Silahkan hadir langsung ke kantor satuan pelayanan yang akan dituju. 1. Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Bogor 2. Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Sukabumi 3. Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Bandung