Logo layanan Jasa Sewa Tanah dan/atau Bangunan UPTD Industri Logam

Jasa Sewa Tanah dan/atau Bangunan UPTD Industri Logam

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Penyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

081321196016

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

Alamat Website Resmi Layanan

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Soekarno Hatta Km. 12, 5 Gedebage

Telepon

081321196016

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Memiliki tanah dan/atau bangunan untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan

Fasilitas yang Tersedia

  • Ruang Administrasi

  • Formulir Permohonan

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Membawa surat permohonan untuk menyewa lahan dan/atau bangunan dengan melampirkan: legalitas perusahaan (NIB, AHU, Akta Pendirian Perusahaan, dan dokumen legalitas perusahaan lainnya), profil perusahaan, dan data diri dari pemilik/pimpinan perusahaan

  • Mengisi Formulir Permohonan Sewa untuk pengajuan baru/Formulir Perpanjangan Sewa untuk perpanjangan sewa

  • Sudah berada dalam Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) minimal selama 5 (lima) tahun

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas

  • Melaksanakan pembayaran sewa tanah dan bangunan

  • Menyampaikan bukti pembayaran

  • Menandatangani Perjanjian Kontrak Sewa Tanah dan Bangunan

Frequently Asked Question

  • Apa itu jasa sewa tanah dan/atau bangunan UPTD Industri Logam?

    Penyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha.

  • Apa syarat dan ketentuan mengajukan layanan sewa tanah dan/atau bangunan UPTD Industri Logam?

    1. Membawa surat permohonan untuk menyewa lahan dan/atau bangunan dengan melampirkan: legalitas perusahaan (NIB, AHU, Akta Pendirian Perusahaan, dan dokumen legalitas perusahaan lainnya), profil perusahaan, dan data diri dari pemilik/pimpinan perusahaan 2. Mengisi Formulir Permohonan Sewa untuk pengajuan baru/Formulir Perpanjangan Sewa untuk perpanjangan sewa 3. Sudah berada dalam Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) minimal selama 5 (lima) tahun

  • Berapa biasa layanan sewa tanah dan/atau bangunan UPTD Industri Logam?

    Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.

  • Apakah layanan bisa dilakukan secara online?

    Saat ini layanan tersedia secara offline. Silahkan hadir langsung ke kantor satuan pelayanan yang akan dituju. 1. Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Bogor 2. Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Sukabumi 3. Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Bandung

Simak berita terbaru terkait Jasa Sewa Tanah dan/atau Bangunan UPTD Industri Logam