
Jasa Sewa Tanah dan/atau Bangunan UPTD Industri Logam
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa BaratPenyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
081321196016
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
Official Website
Address
Jl. Soekarno Hatta Km. 12, 5 Gedebage
Telephone
081321196016
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Memiliki tanah dan/atau bangunan untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan
Fasilitas yang Tersedia
Ruang Administrasi
Formulir Permohonan
Syarat dan Ketentuan Layanan
Membawa surat permohonan untuk menyewa lahan dan/atau bangunan dengan melampirkan: legalitas perusahaan (NIB, AHU, Akta Pendirian Perusahaan, dan dokumen legalitas perusahaan lainnya), profil perusahaan, dan data diri dari pemilik/pimpinan perusahaan
Mengisi Formulir Permohonan Sewa untuk pengajuan baru/Formulir Perpanjangan Sewa untuk perpanjangan sewa
Sudah berada dalam Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) minimal selama 5 (lima) tahun
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas
Melaksanakan pembayaran sewa tanah dan bangunan
Menyampaikan bukti pembayaran
Menandatangani Perjanjian Kontrak Sewa Tanah dan Bangunan
Frequently Asked Question
Apa itu jasa sewa tanah dan/atau bangunan UPTD Industri Logam?
Penyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha.
Apa syarat dan ketentuan mengajukan layanan sewa tanah dan/atau bangunan UPTD Industri Logam?
1. Membawa surat permohonan untuk menyewa lahan dan/atau bangunan dengan melampirkan: legalitas perusahaan (NIB, AHU, Akta Pendirian Perusahaan, dan dokumen legalitas perusahaan lainnya), profil perusahaan, dan data diri dari pemilik/pimpinan perusahaan 2. Mengisi Formulir Permohonan Sewa untuk pengajuan baru/Formulir Perpanjangan Sewa untuk perpanjangan sewa 3. Sudah berada dalam Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) minimal selama 5 (lima) tahun
Berapa biaya layanan sewa tanah dan/atau bangunan UPTD Industri Logam?
Sesuai dengan Perda Jabar No. 6 Tahun 2018 menjadi Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Apakah layanan bisa dilakukan secara online?
Saat ini layanan tersedia secara offline. Silahkan hadir langsung ke kantor satuan pelayanan yang akan dituju. 1. Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Bogor 2. Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Sukabumi 3. Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Bandung