Logo layanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 11 September 2024

Memberikan layanan bagi eksportir untuk mendapatkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA), sebagai salah satu dokumen persyaratan masuk barang di beberapa negara tujuan serta mendapatkan pengurangan bea masuk di negara tujuan ekspor yang sudah mempunyai perjanjian kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

082119792306

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Selasa, 22 September 2026)

Tutup - Buka
Pukul 09:00

Senin

09:00 - 14:00

Selasa

09:00 - 14:00

Rabu

09:00 - 14:00

Kamis

09:00 - 14:00

Jumat

09:00 - 14:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://ska.kemendag.go.id/

Alamat

Jalan Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261

Telepon

(022) 4230897

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara

  • Sebagai dokumen atau tiket masuk komoditas ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor

  • Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C

Fasilitas yang Tersedia

  • Ruang Tunggu

  • Formulir SKA

  • Loket Pelayanan

  • Ruang Konsultasi

  • Perangkat komputer

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Mempunyai Hak Akses SKA;

  • Invoice;

  • Packing List

  • Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB)

  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

  • Nota Pelayanan Ekspor (NPE);

  • Perhitungan Struktur Biaya.

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Apabila belum mempunyai Hak akses SKA, Eksportir melakukan Registrasi Akun SKA di Sistem ska.kemendag.go.id menggunakan akun OSS;

  • Mendatangi kantor IPSKA untuk melakukan aktivasi akun SKA dengan membawa NIB dan NPWP;

  • Apabila hak akses SKA sudah aktif, Eksportir dapat login ke sistem SKA;

  • Eksportir memasukkan data SKA;

  • Apabila jenis SKA yang diajukan adalah SKA elektronik, maka eksportir tidak perlu mencetak SKA yang telah disetujui oleh IPSKA karena data elektronik telah dikirim otomatis ke otoritas berwenang di negara tujuan;

  • Apabila jenis SKA yang diajukan adalah SKA Konvensional, setelah disetujui oleh IPSKA, Eksportir baru dapat melakukan permohonan blangko SKA di sistem e-blangko;

  • Eksportir dapat mencetak SKA Konvensional yang sudah disetujui oleh IPSKA melalui sistem ska.kemendag.go.id menggunakan blangko SKA yang diperoleh dari kantor IPSKA;

  • Apabila data yang diinput tidak sesuai atau tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, maka petugas IPSKA akan menolak permohonan penerbitan SKA tersebut dengan melengkapi keterangan penolakan. Status SKA yang ditolak akan otomatis kembali menjadi draf pada sistem SKA eksportir.

Frequently Asked Question

  • Dalam login ke eSKA v2, apakah eksportir menggunakan username dan password dari eSKA V1 Atau login dengan menggunakan yang ada pada OSS?

    Untuk login ke eSKA v2 pertama kali, eksportir wajib menggunakan akun OSS.Akun yang dapat digunakan untuk login di v2 hanya akun-akun Master di v1. Tetapi akun v1 tersebut hanya dapat digunakan apabila Eksportir sudah mendapatkan hak akses untuk akun OSS dan status nya Aktif.

  • Apakah saat update profile, dapat mengganti email nya sesuai dengan akun masing-masing user? Dikarenakan selalu memenuhi email kantor atau menjadi spam

    Ya, email notifikasi akan dikirimkan ke alamat email sesuai dengan akun user yang login

  • Bagaimana cara untuk registrasi di ska v2?

    Pastikan Anda memiliki akun OSS RBA untuk registrasi SKA v2. Lalu klik tombol login menggunakan akun SSO pada menu Login/Daftar

  • Aplikasi eSKA versi 2 , apakah perlu kembali register operator SKA untuk mendapatkan hak akses dan apakah eksportir datanya masih tersimpan di aplikasi eSKA versi 2?

    iya, untuk operator dan pejabat wajib register kembali di eSKA v2, untuk profil mengacu pada data OSS.

  • Apakah setiap eksportir yang sudah melakukan OSS RBA itu bisa langsung ke eSKA versi 2?

    Ya, dapat langsung login di eSKA v2, kemudian menginput username dan password akun OSS nya, Dengan catatan akun OSS harus harus RBA