Logo layanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Last Updated 11 September 2024 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Memberikan layanan bagi eksportir untuk mendapatkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA), sebagai salah satu dokumen persyaratan masuk barang di beberapa negara tujuan serta mendapatkan pengurangan bea masuk di negara tujuan ekspor yang sudah mempunyai perjanjian kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Services are available offline

Media and Information

Hotline Contact

082119792306

Call Now

Operational Hours (Wednesday, 19 March 2025)

Close -
at 14:00

Senin

09:00 - 14:00

Selasa

09:00 - 14:00

Rabu

09:00 - 14:00

Kamis

09:00 - 14:00

Jumat

09:00 - 14:00

Service Rates

Gratis

Official Website

https://ska.kemendag.go.id/

Address

Jalan Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261

Telephone

(022) 4230897

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara

  • Sebagai dokumen atau tiket masuk komoditas ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor

  • Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C

Fasilitas yang Tersedia

  • 1718266902-1.png

    Ruang Tunggu

  • 1718266951-12.png

    Formulir SKA

  • 1718266970-2.png

    Loket Pelayanan

  • 1718266975-3.png

    Ruang Konsultasi

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Harus terdaftar di website SKA

  • Invoice

  • Packing List

  • Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB)

  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

  • Struktur Biaya

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Menginput/mengajukan permohonan SKA dan dikirimkan ke IPSKA melalui website ska.kemendag.go.id

  • Mengirim draft Surat Keterangan Asal (SKA)

  • Menunggu proses verfikasi draft Surat Keterangan Asal (SKA) oleh IPSKA

  • Menarik SKA yang sudah disetujui melalui website e-blangko.kemendag.go.id kemudian mengirimkannya ke IPSKA untuk proses pendistribusian blangko SKA

  • Mencetak dokumen bukti pemesanan blangko yang sudah didistribusikan oleh IPSKA di system e-blangko

  • Mendatangi kantor IPSKA untuk mengambil blangko SKA dengan menukarkan bukti pengambilan blangko

  • Mencetak dokumen SKA pada blangko SKA kemudian di cap dan tanda tangan

  • Dokumen yang sudah di cap dan tanda tangan kemudian di scan untuk diupload di system SKA

Frequently Asked Question

  • Dalam login ke eSKA v2, apakah eksportir menggunakan username dan password dari eSKA V1 Atau login dengan menggunakan yang ada pada OSS?

    Untuk login ke eSKA v2 pertama kali, eksportir wajib menggunakan akun OSS.Akun yang dapat digunakan untuk login di v2 hanya akun-akun Master di v1. Tetapi akun v1 tersebut hanya dapat digunakan apabila Eksportir sudah mendapatkan hak akses untuk akun OSS dan status nya Aktif.

  • Apakah saat update profile, dapat mengganti email nya sesuai dengan akun masing-masing user? Dikarenakan selalu memenuhi email kantor atau menjadi spam

    Ya, email notifikasi akan dikirimkan ke alamat email sesuai dengan akun user yang login

  • Bagaimana cara untuk registrasi di ska v2?

    Pastikan Anda memiliki akun OSS RBA untuk registrasi SKA v2. Lalu klik tombol login menggunakan akun SSO pada menu Login/Daftar

  • Aplikasi eSKA versi 2 , apakah perlu kembali register operator SKA untuk mendapatkan hak akses dan apakah eksportir datanya masih tersimpan di aplikasi eSKA versi 2?

    iya, untuk operator dan pejabat wajib register kembali di eSKA v2, untuk profil mengacu pada data OSS.

  • Apakah setiap eksportir yang sudah melakukan OSS RBA itu bisa langsung ke eSKA versi 2?

    Ya, dapat langsung login di eSKA v2, kemudian menginput username dan password akun OSS nya, Dengan catatan akun OSS harus harus RBA