.png)
Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa BaratMemberikan layanan bagi eksportir untuk mendapatkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA), sebagai salah satu dokumen persyaratan masuk barang di beberapa negara tujuan serta mendapatkan pengurangan bea masuk di negara tujuan ekspor yang sudah mempunyai perjanjian kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
082119792306
Call Now
Operational Hours (Wednesday, 19 March 2025)
Senin
09:00 - 14:00
Selasa
09:00 - 14:00
Rabu
09:00 - 14:00
Kamis
09:00 - 14:00
Jumat
09:00 - 14:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jalan Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Telephone
(022) 4230897
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara
Sebagai dokumen atau tiket masuk komoditas ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor
Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C
Fasilitas yang Tersedia
Ruang Tunggu
Formulir SKA
Loket Pelayanan
Ruang Konsultasi
Syarat dan Ketentuan Layanan
Harus terdaftar di website SKA
Invoice
Packing List
Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB)
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Struktur Biaya
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Menginput/mengajukan permohonan SKA dan dikirimkan ke IPSKA melalui website ska.kemendag.go.id
Mengirim draft Surat Keterangan Asal (SKA)
Menunggu proses verfikasi draft Surat Keterangan Asal (SKA) oleh IPSKA
Menarik SKA yang sudah disetujui melalui website e-blangko.kemendag.go.id kemudian mengirimkannya ke IPSKA untuk proses pendistribusian blangko SKA
Mencetak dokumen bukti pemesanan blangko yang sudah didistribusikan oleh IPSKA di system e-blangko
Mendatangi kantor IPSKA untuk mengambil blangko SKA dengan menukarkan bukti pengambilan blangko
Mencetak dokumen SKA pada blangko SKA kemudian di cap dan tanda tangan
Dokumen yang sudah di cap dan tanda tangan kemudian di scan untuk diupload di system SKA
Frequently Asked Question
Dalam login ke eSKA v2, apakah eksportir menggunakan username dan password dari eSKA V1 Atau login dengan menggunakan yang ada pada OSS?
Untuk login ke eSKA v2 pertama kali, eksportir wajib menggunakan akun OSS.Akun yang dapat digunakan untuk login di v2 hanya akun-akun Master di v1. Tetapi akun v1 tersebut hanya dapat digunakan apabila Eksportir sudah mendapatkan hak akses untuk akun OSS dan status nya Aktif.
Apakah saat update profile, dapat mengganti email nya sesuai dengan akun masing-masing user? Dikarenakan selalu memenuhi email kantor atau menjadi spam
Ya, email notifikasi akan dikirimkan ke alamat email sesuai dengan akun user yang login
Bagaimana cara untuk registrasi di ska v2?
Pastikan Anda memiliki akun OSS RBA untuk registrasi SKA v2. Lalu klik tombol login menggunakan akun SSO pada menu Login/Daftar
Aplikasi eSKA versi 2 , apakah perlu kembali register operator SKA untuk mendapatkan hak akses dan apakah eksportir datanya masih tersimpan di aplikasi eSKA versi 2?
iya, untuk operator dan pejabat wajib register kembali di eSKA v2, untuk profil mengacu pada data OSS.
Apakah setiap eksportir yang sudah melakukan OSS RBA itu bisa langsung ke eSKA versi 2?
Ya, dapat langsung login di eSKA v2, kemudian menginput username dan password akun OSS nya, Dengan catatan akun OSS harus harus RBA