Logo layanan Penerimaan Warga Binaan Sosial

Penerimaan Warga Binaan Sosial

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
Last Updated 31 Oktober 2023 Sosial dan Keluarga

Bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS: anak terlantar, lansia terlantar, disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis, tuna sosial, dll) di dalam panti.

Services are available offline

Media and Information

Hotline Contact

085157884874

Call Now

Operational Hours (Saturday, 18 May 2024)

Close

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Service Rates

Gratis

Official Website

https://dinsos.jabarprov.go.id/

Address

Jalan Jendral Amir Machmud No. 331, Cibabat, Kota Cimahi

Telephone

085157884874

Manfaat Layanan

  • Mendapatkan rehabilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan sosial

  • Mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, dapat menyelesaikan permasalahannya secara mandiri, menjalankan peran sesuai dengan statusnya, dan dapat mengaktualisasikan diri

Fasilitas Layanan

  • Tempat tinggal, sandang, dan pangan

  • Akses pendidikan, kesehatan, dan kependudukan

  • Pelatihan keterampilan

  • Pemberian sarana untuk bekerja (toolkit)

  • Bimbingan fisik, sosial, mental, dan spiritual

Syarat dan Ketentuan Layanan

Alur Layanan

  • Pemohon melengkapi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial

  • Jika hasil asessment sesuai, maka pemohon akan mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial

Frequently Asked Question

  • Bagaimana cara melaporkan kasus orang terlantar di Jawa Barat?

    Anda dapat melaporkan kasus anak terlantar ke Dinas Sosial Jawa Barat melalui saluran komunikasi yang disediakan, seperti nomor telepon, alamat email, media sosial, atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial setempat.

  • Bila ingin mengikuti bimbingan di panti dinas sosial, apakah bisa langsung datang saja ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat?

    Untuk mendapat pelayanan di Pusat Pelayanan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, harus menyertakan Rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/Kota. Bilapun masyarakat langsung datang ke Dinsos Jabar, maka akan diproses untuk rekomendasi dari Dinsos Kab/Kota nya.

  • Bila persyaratan sudah dipenuhi, apakah otomatis bisa mendapat layanan?

    Setelah persyaratan dipenuhi, calon klien akan mengikuti asesmen yang dilakukan pekerja sosial. Hasil asesmen serta kuota panti akan menentukan apakah calon klien tersebut diterima atau tidak.

Check out the latest news about Penerimaan Warga Binaan Sosial