Logo layanan Layanan Hibah Barang Milik Daerah

Layanan Hibah Barang Milik Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam bentuk hibah kepada instansi pemerintah atau lembaga kemasyarakatan sesuai ketentuan perundang-undangan

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

08180723489

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://bpkad.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Phh. Mustofa No. 22 Bandung

Telepon

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1699331415-MANFAAT-LAYANAN-(6).png

    Mendapatkan sarana dan prasarana penunjang kegiatan

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat Permohonan

  • Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah

  • AD/ART, SK Pendirian atau dokumen lain yang dipersamakan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Mengajukan permohonan pemindahtanganan milik daerah dalam bentuk hibah

  • Melakukan konfirmasi pemohon dan survey ke sarana dan prasarana yang dimohonkan untuk dihibahkan

  • Jika permohonan tidak disetujui, pemohon mendapatkan Surat Penolakan

  • Jika permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan salinan Kepgub

  • Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah

  • Penandatanganan Berita Acara Serah Terima

Simak berita terbaru terkait Layanan Hibah Barang Milik Daerah