Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Taati Peraturan PPKM Darurat
kritikal. Itu dilakukan agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Saya kemarin sudah rapatkan
health | May 24, 2022
Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
Services are available online
082218011304
Call Now
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Gratis
Address
Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40266
Telephone
08112121444
Mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP)
Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan (Melampirkan Scan KTP dan ID Card Karyawan di Perusahaan)
Surat Keputusan Direksi dan Surat Pernyataan Telah Memiliki Struktur Skala Upah (Bermaterai)
Bukti keanggotaan & pembayaran terakhir BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan)
Daftar Kantor Cabang/Unit Kerja/Perwakilan
Surat Pernyataan belum terbentuk SP/SB di Perusahaan (bila sudah ada SP lampirkan bukti daftarnya)
Surat Pernyataan Saran Pertimbangan dari Wakil Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB di Perusahaan
Surat persetujuan dari Pimpinan SP/SB di perusahaan dan belum siap / mampu meningkatkan PP menjadi PKB, beserta surat bukti pencatatan SP/SB dari Instansi Ketenagakerjaan dan Susunan Kepengurusan SP/SB di perusahaan (apabila sudah ada SP/SB di perusahaan)
Surat Keputusan Pengesahan PP dan Naskah PP yang telah habis masa berlakunya (apabila Pembaharuan)
Kesepakatan antara wakil pekerja dan pengusaha mengenai Perubahan Peraturan Perusahaan (apabila Perubahan / Addendum)
Pengajuan
Verifikasi
Koreksi
Upload Dokumen Persyaratan
Persetujuan
Pengesahan
Terbit SK
kritikal. Itu dilakukan agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Saya kemarin sudah rapatkan
health | May 24, 2022
lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil
economy | May 24, 2022
Kota Bandung --- Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
government | May 24, 2022