Logo layanan Fasilitasi Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Fasilitasi Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
Last Updated 22 Desember 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Services are available online

Media and Information

Hotline Contact

08112121444

Call Now

Operational Hours (Thursday, 20 March 2025)

Close - Open
at 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Service Rates

Gratis

Official Website

https://pppkb.kemnaker.go.id/

Address

Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40266

Telephone

08112121444

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1687335265-Manfaat.png

    Mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP)

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan

  • Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan (Melampirkan Scan KTP dan ID Card Karyawan di Perusahaan)

  • Surat Keputusan Direksi dan Surat Pernyataan Telah Memiliki Struktur Skala Upah (Bermaterai)

  • Bukti keanggotaan & pembayaran terakhir BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan)

  • Daftar Kantor Cabang/Unit Kerja/Perwakilan

  • Surat Pernyataan belum terbentuk SP/SB di Perusahaan (bila sudah ada SP lampirkan bukti daftarnya)

  • Surat Pernyataan Saran Pertimbangan dari Wakil Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB di Perusahaan

  • Surat persetujuan dari Pimpinan SP/SB di perusahaan dan belum siap / mampu meningkatkan PP menjadi PKB, beserta surat bukti pencatatan SP/SB dari Instansi Ketenagakerjaan dan Susunan Kepengurusan SP/SB di perusahaan (apabila sudah ada SP/SB di perusahaan)

  • Surat Keputusan Pengesahan PP dan Naskah PP yang telah habis masa berlakunya (apabila Pembaharuan)

  • Kesepakatan antara wakil pekerja dan pengusaha mengenai Perubahan Peraturan Perusahaan (apabila Perubahan / Addendum)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pengajuan

  • Verifikasi

  • Koreksi

  • Upload Dokumen Persyaratan

  • Persetujuan

  • Pengesahan

  • Terbit SK