
Instalasi Gawat Darurat - RSUD Pameungpeuk
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa BaratInstalasi Gawat Darurat (IGD) menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. IGD memberikan pelayanan medis yang sifatnya gawat dan darurat.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
085315370355
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Minggu
00:00 - 23:59
Service Rates
Pendaftaran umum: Rp.25.000 biaya pendaftaran tanpa tindakan pemeriksaan dan penunjang lain
Official Website
Address
Jl. Miramareu No. 99, Mekarsari
Telephone
02622816838
Manfaat Layanan
Penanganan Kasus Penyakit Kegawatdaruratan
Fasilitas Layanan
Perawatan Pasien
Pelayanan Pemeriksaan Penunjang
Pelayanan Obat
Pelayanan Ambulance/Mobil Jenazah
Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
Persyaratan Pasien IGD
Pendaftaran Pasien BPJS dan Umum : Kartu Identitas (KTP atau KK atau kartu kunjungan)
Pendaftaran Pasien JPKM: Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP, Virtual Account pendaftaran BPJS
Alur Penanganan Pasien IGD
Pasien datang langsung ke IGD
Pasien di lakukan triase sesuai tingkat kegawatdaruratan
Pasien dilakukan tindakan sesuai prosedur
Pendaftaran bisa dilakukan setelah pasien ditangani
Jika hasil pemeriksaan membutuhkan konsultasi spesialis lain atau indikasi rawat inap,pasien akan dikonsulkan atau masuk rawat inap.
Frequently Asked Question
Apa yang dibutuhkan untuk pendaftaran IGD?
Cukup satu jenis identitas. Bisa berupa KTP atau Kartu BPJS ataupun Kartu Pasien.
Apakah pasien BPJS Kesehatan perlu surat rujukan ke IGD
Pasien BPJS Kesehatan tidak harus membawa surat rujukan dari Faskes 1 untuk pendaftaran IGD