
Museum Sri Baduga
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa BaratLayanan kunjungan dan informasi koleksi museum, serta peminjaman auditorium Museum Sri Baduga
Services are available online
Media and Information


Hotline Contact
022 5210976
Call Now
Operational Hours (Friday, 14 March 2025)
Senin
08:00 - 16:00
Selasa
08:00 - 16:00
Rabu
08:00 - 16:00
Kamis
08:00 - 16:00
Jumat
08:00 - 14:00
Sabtu
08:00 - 14:00
Service Rates
Rp. 0 - 1.750.000
Official Website
Address
Jl. BKR No.185, Bandung
Telephone
022 5210976
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Fasilitasi kunjungan
Informasi koleksi museum
Peminjaman auditorium
Syarat dan Ketentuan Layanan
Untuk peminjaman auditorium: Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat (Meliputi Jenis dan Waktu Kegiatan)
Untuk kunjungan perorangan: langsung datang ke lokasi museum
Untuk kunjungan grup: melakukan reservasi melalui Whatsapp
Untuk penelitian: Surat Penelitian dari instansi terkait
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Untuk kunjungan: pemohon mengkonfirmasi ketersediaan jadwal di Museum Sri Baduga secara langsung atau melalui Kontak Layanan
Untuk penelitian: pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Untuk peminjaman auditorium: pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Pemohon mendapatkan konfirmasi layanan melalui Whatsapp
Frequently Asked Question
Siapa saja yang boleh menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Seluruh warga Jawa Barat pada umumnya
Bagaimana cara menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Untuk peminjaman/penyewaan fasilitas dapat menghubungi masing-masing satpel untuk ketersediaan jadwal, setelah itu mengajukan surat permohonan peminjaman/penyewaan fasilitas ke Disparbud Jabar
Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebagai persyaratan peminjaman/penyewaan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Bukti identitas yang berlaku, Surat izin peminjaman/penyewaan fasilitas dari Disparbud Jabar, dan Surat izin keramaian dari kepolisian