
Poliklinik Gigi RSUD Jampangkulon
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa BaratKlinik gigi adalah fasilitas kesehatan yang spesifik berfokus pada diagnosis, pencegahan, dan pengobatan berbagai masalah kesehatan gigi dan sekitarnya.
Services are available online
Media and Information


Hotline Contact
0266490009
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
07:30 - 12:00
Selasa
07:30 - 12:00
Rabu
07:30 - 12:00
Kamis
07:30 - 12:00
Jumat
07:30 - 12:00
Sabtu
07:30 - 12:00
Service Rates
Rp. 35.000 - Biaya Konsultasi Dokter tanpa tindakan
Official Website
Address
Jl. Cibarusah No. 1, Jampang Kulon
Telephone
0266490009
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Pelayanan Kesehatan Gigi Umum
Syarat dan Ketentuan Layanan
Pasien umum : Foto copy KTP
Pasien BPJS : surat rujukan, kartu BPJS, foto copy KTP/KK
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pasien BPJS bisa menggunakan pendaftaran online menggunakan JKN Mobile
Untuk pasien umum dapat menggunakan pendaftaran online menggunakan aplikasi PendekaRS Jampang
Pasien umum atau BPJS bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan
Pasien datang ke poli 30 menit sebelum waktu pemeriksaan dan menunjukan nomor antrian kepada petugas pendaftaran
Pasien dilakukan anamnesa awal oleh perawat dan dilakukan pemeriksaaan oleh dokter
Pasien dilanjutkan pemeriksaan penunjang (radiologi atau laboratorium) sesuai rujukan dokter
Apabila pemeriksaan telah dilaksanakan pasien akan mendapatkan resep
Pasien menyerahkan resep ke bagian farmasi rawat jalan
Pasien menerima resep kemudian pasien pulang
Jika hasil pemeriksaan membutuhkan konsultasi spesialis lain atau indikasi rawat inap, maka pasien akan dirujuk untuk mendapatkan fasilitas rawat inap
Frequently Asked Question
Apakah dapat berobat menggunakan BPJS?
Iya, berobat ke Poliklinik Gigi RSUD Jampangkulon dapat menggunakan BPJS
Bagaimana cara membuat janji temu di poliklinik gigi?
Anda dapat membuat janji temu di poliklinik gigi kami dengan menghubungi nomor telepon yang telah disediakan atau langsung datang ke meja pendaftaran poliklinik. Pastikan untuk memberi tahu petugas jadwal yang Anda inginkan dan penyebab kunjungan Anda.
Apakah saya memerlukan rujukan dari dokter umum sebelum berkonsultasi dengan dokter gigi?
Jika Anda merupakan pasien BPJS, maka Anda harus mendapatkan surat rujukan dari Fasyankes tingkat 1